Diduga Kepsek SMPN 03 Tubaba Pungli Baju Seragam Bupati di Minta Tindak Tegas

TULANG BAWANG BARAT LAMPUNG, Fokuskriminal.com –Kepala sekolah SMPN-03 pungli Jual belikan baju seragam sekolah pihak
Inspektorat Tubaba di minta segera bertindak tegas lakukan pemeriksaan

Wajib belajar 9 tahun terhadap siswa dan siswi yang tengah mengenyam dunia pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menegah atas (SMP) yang menjadi prioritas Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) H. Umar ahmad.sp, selama ini dijadikan ajang pungli oleh ibnu hajar, s.pd. kepala sekolah SMP -N-03 Tulang Bawang tengah yang dikeluhkan oleh sejumalah wali murid.

Betapa tidak, pada tahun 2018
Pihak sekolah SMPN-03 tuba-tengah yang dipimpin oleh ibnu hajar.S.pd. justru manfaatkan program Pengadaan seragam sekolah
dari dinas pendidikan tubaba,” Pada tahun 2018 yang akan diberikan secara geratis kepada siswa dan siswi yang tengah mengenyam dunia pendidikan di sekolah setempat, di jadikan ajang praktek pungutan liar (pungli)
yang diwajibkan pihak sekolah terhadap siswan dan siswi untuk mengeluarkan biaya menebus baju seragan sebesar Rp 260 per-siswa.

Atas Peraturan yang di keluarkan pihak sekolah tersebut, membuat polemik di sejumlah wali murid, meminta kepada Bupati H.Umar ahmad.sp. dan kepada dinas pendidikan Tubaba, amrullah, dapat mengambil tindakan tegas kepada kepala sekolah SMPN-03 Tuba-tengah ibnu hajar.S.pd. agar proses keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) sejumlah siswa dan siswi di sekolah tersebut tidak terganggu.bebernya salah satu wali murid yang meminta engan disebutkan namanya kepada media fokuskriminal.com, pada minggu (3/2/2019) sekira pukul 14 :33:WIB.

Tak hanya di situ, lanjut dia,” selain kami wali murid diwjibkan untuk menebus baju seragam olah pihak sekolah.
sebanyak 530 siswa dan siswi dari kelas VII hingga kelas lX di wajibkan untuk menyetorkan upeti uang sebanyak 50 ribu dan uang parkir kenderaan sebesar Rp.10000 kepada pihak komite sekolah SMPN-03,tuba-tengah. uniknya dengan alasan pihak sekolah dan komite uang tersebut akan digunakan untuk menggaji komite sekolah.

Dari jumlah 530 siswa dan siswi penerima bantuan operasional sekolah (BOS) setiap tahun yang terus mengalir ke rekening pihak sekolah SMPN-03 tuba-tengah,” di tafsir mencapai 530 juta , per -tahun selama ini pihak sekolah berdalih tak mampu untuk menganggarkan anggaran untuk penambahan pengadaan kursi dan meja di sekolahan tersebut selama ini banyak mengundang tanya kami wali murid di kemanakan anggaran sebayak tersebut,”kata dia.

Berdasarakan mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1 dalam permen tersebut di tegaskan jelas bahwa pihak sekolah dan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang keras untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, pihak sekolah dilarang keras melakukan pengutan liar jual beli baju seragam dan pungutan uang 50 ribu, yang dibwajibkan terhadap siswa dan siswi,”

Jika pihak sekolah SMPN-03 tuba -tengah ,berdalih penarikan uang 50 ribu itu dilakukan berdasarkan hasil rapat musyawaran antara pihak sekolah -komite dan wali murid, namun tidak sepenuhnya kami selaku wali murid mensetujui hasil kesepakatan itu, meski uang 50 ribu tarikan itu tak seberapa namun jika dari jumlah murid yang ada 530, maka hasil uang yang terkumpul sebanyak 25 juta , dengan alasan pihak sekolah uang tersebut untuk menggaji komite sekolah dan pengerasan paping di sekolah tersebut, pihak sekolah tak seharusnya membebankan terhadap kami wali murid, pihak sekolah bisa mengajukan proposal bantuan melalui Dana alokasi khusus (DAK) ke dinas pendidikan Tubaba, tutupnya.

Sementara saat ditemui media fokuskriminal.com, di ruang kerjanya,” Pada jum’at (12/2018) sekita pukul 12:00:WIB, lalu, Jumadi kabid
Dinas pendidikan tubaba, membantah, menurut dia pungutan yang dilakukan pihak kepala sekolah ibnu hajar.s.pd.
Uang 260 untuk seragan sekolah dan penarikan uang 50 ribu dan uang parkir 10000 itu ,berdasarkan keterangan kepala sekolahnya mengacu payung hukum komite sekolah,

Kemarin kepala sekolahnya ibnu hajar,S.pd, sudah kami panggil, kepala sekolahnya mengakui semua penarikan uang seragan 260 dan uang 50 ribu serta 10000 uang parkir kenderaan,” Menurut keyerangan kepala sekolah Jika penarikan uang itu berdasarkan kesepakatan komite sekolah dan wali murid penarikan itu sah-sah saja sepanjang wali murid mensetujui hasil mupakat musyawarah komite dan wali murid, kepala sekolahnya sudah kami panggil kelitnya jumadi.

(Santoso)

Related posts

Leave a Reply