TULANG BAWANG BARAT LAMPUNG, Fokuskriminal.com – Diduga oknum guru sekolah SMPN 1 Tuba – Tengah Kabupaten Tubaba Pungli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan uang bangunan pagar sekolah.
Dari sejumlah siswa-siswi sekolah SMPN 1 Tuba-Tengah mendapatkan buku lembar kerja siswa dengan membeli kepada oknum guru yang membidangi masing-masing mata pelajaran dengan harga 15ribu-22ribu bukan hanya itu sejumlah wali murid juga mengeluhkan atas uang bangunan pembuatan pagar sekolah pada tahun 2018 per wali murid dikenakan 160 ribu “sejumlah wali murid berkata “kami Memang tidak keberatan tapi mau gimana lagi jika kami tidak membayar takutnya anak kami tidak boleh sekolah di smpn1 Tuba-Tengah,”ungkap mereka
Menyusul saat media fokuskriminal.com melakukan konfirmasi pada hari Rabu (13/02/2019) sekira pukul 09 00 wib kepada Bu Anggriati S.pd.selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Tuba-Tengah Ia membenarkan atas penarikan sumbangan pembuatan pagar sekolah tersebut tetapi yang melakukan itu berdasarkan rapat para wali murid dan komite sekolah, jika terkait jual buku lembar kerja siswa kami hanya ketitipan dari sejumlah murid
“Dalihnya saat di hub melalui via telfon seluler sekira pukul 14 00 wib, saya punya hak jawab dan punya atasan serta punya kakak yang di media ,”kata Bu Anggriati S.pd. seolah menakuti.
“Padahal sudah jelas larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Tidak lepas juga Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli dalam isinya terdapat 58 item yang di larang diantaranya, uang bangunan dan lembar kerja siswa atau buku paket,”pungkas San.
(Santoso)