Diduga SMPN3, Kangkangi Peraturan Permen DikBud No 75 Tahun 2016

TULANG BAWANG BARAT LAMPUNG, FokusKriminal.com -Sekolah Menengah Tingkat Pertama Negeri 3 Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat,yang berada di Tiyuh Mulya Kencana, Sabtu (02/02/2019).

Berdasarkan pantauan awak media diduga apa yang telah yang dilakukan oleh pihak sekolah telah menggangkangi aturan yang ada, pasalnya jual beli LKS (lembar kerja siswa) telah melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1 dalam permen tersebut di tegaskan komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran,bahasa ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian di sekolah

“Mengapa tidak, komite sekolah minta pembayaran uang seragam sejumlah Rp.750 000,uang komite Rp.50 000, serta uang parkir di dalam lingkungan sekolah setiap bulan persiswa Rp.10 000,” ungkap murid sekolah yang enggan di sebutkan namanya

Yang lalu-lalu telah menjadi tradisi turun menurun saya tidak tau cuman kegunaannya untuk beli kursi karena kasihan ada murid yang duduk di lantai benar adanya penarikan berdasarkan kesepakatan wali murid,saya kurang tau cuman untuk kemajuan sekolah ini untuk itu komite mensiasati untuk melakukan penarikan tersebut,” jelas Ibnu Hajar selaku kepala sekolah

“Kitakan punya 530 siswa bukan penarikan tetapi sumbangan perwali murid sejumlah Rp.50 000 itupun yang narik bukan kami tetapi komite total keseluruhan uang terkumpul sejumlah Rp.25 000 000, untuk pembelanjaan berkisar Rp.9 000 000, ketua Komite pak Wahyu Kuncoro,Sekertaris Pak Puan Sinaga dan Bendahara Bu Rini,Meraka yang mengelolanya nah waktu itu kami sepakat dari bos membantu Rp.5 000 000, dari sisa anggaran untuk di buatkan Faving/pengeras lantai terkait untuk seragam itu kebutuhan siswa ya “jadi mau gak mau orang tua murid harus bayar, seragam batik,olahraga dan atribut serta kartu OSIS,persiswa Rp.260 000, terkait parkir Rp.10 000/ siswa/bulan ,iya betul itu juga yang mengelola komite memang sebenarnya kami belom mengizinkan untuk siswa membawa kendaraan sendiri karena mereka belom cukup umur,kami tidak memberikan honor kepada komite jadi komite dan kami sepakat untuk mensiasati ini,” jelas Irwan selaku guru

Sudah saya panggil Kepala Sekolah dan penjelasan semua
yang melakukan penarikan tersebut adalah komite sekolah, benar adanya penarikan untuk seragam sekolah Rp.250 000/ siswa atau murid, kalo seragam itu dikhawatirkan tidak sama jika mereka beli sendiri- sendiri dan juga benar adanya penarikan Rp.50 000/ wali murid,”tutup Jumadi selaku kabit pendidikan (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan