Diduga Study Lintas Kurikulum Menjadi Ajang Pungli Di SDN Serua 03 Ciputat Dan SDN Pondok Kacang Timur 02 Di Tangsel

Tangerang,fokuskriminal.com – Ditemukan kembali  adanya praktik pungutan liar di  Sekolah Dasar Negeri Serua 03 Ciputat di Kota Tangerang Selatan. Study  lintas Kurikulum menjadi ajang pungli, Orangtua siswa  diminta untuk  membayar  beberapa hal , seperti pemberangkatan SLK (Study Lintas Kurikulum ),  untuk studi banding atau tur keluar kota Tangerang Selatan .

Pemberangkatanya ke Puncak Bogor memakai jasa EO Profesional  yang bernama Dayang Sumbi , hampir di setiap sekolah ditemukan adanya pungutan yang dilakukan sekolah.padahal ada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 87 Tahun 2016 Tentang sapu bersih pungutan liar.

Maka dari itu  ada yang lebih menyorot  Pelanggaran larangan Study tur yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  kota tangsel  Taryono , telah dilanggar Oleh Sekolah  Dasar Negeri Serua 03 dan Sekolah Dasar Negeri Pondok Kacang Timur  02 .

Kemudian Study Lintas Kurikulum yang di Pimpin oleh kepala Sekolah SDN 03 Serua ,diketua  Tri  juga selaku  Guru Agama yang mengaku pula Sarjana Ilmu politik , di temukan di  beberapa Sekolah ,Pungli atau biasa di sebut  Pungutan Liar Serta   pelanggaran Pelanggaran  bahkan sudah di tentukan Daerah yang ditentukan tetapi tetap di langgar juga  oleh Sekolah Dasar Negeri  Serua 03  dan Sekolah Dasar Negeri Pondok Kacang  02 Padahal Sudah ditetapkan  Oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota  Tangsel  Taryono.

Kata Wiwik Sebagai kepala Sekolah SDN Serua 03 Ciputat ,memang mengakui ada kebarangkatan Study Lintas Kurikulum salah satu program ke puncak Bogor , dan ditemukan oleh awak media karena imbas dari keberangkatan ke Puncak Bogor satu kelas 5 A tidak ada satu muridpun kegiatan belajar dikelas.

Kemudian  dari kaca mata orang tua murid memang   tidak dirugikan , tetapi  secara undang undang sudah melanggar pungutan liar dan melanggar ketentuan keluar kota Jakarta.
(Riski A)

Related posts

Leave a Reply