Tangerang,fokuskriminal.com – Ditemukan kembali adanya praktik pungutan liar di Sekolah Dasar Negeri Serua 03 Ciputat di Kota Tangerang Selatan. Study lintas Kurikulum menjadi ajang pungli, Orangtua siswa diminta untuk membayar beberapa hal , seperti pemberangkatan SLK (Study Lintas Kurikulum ), untuk studi banding atau tur keluar kota Tangerang Selatan .
Pemberangkatanya ke Puncak Bogor memakai jasa EO Profesional yang bernama Dayang Sumbi , hampir di setiap sekolah ditemukan adanya pungutan yang dilakukan sekolah.padahal ada peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 87 Tahun 2016 Tentang sapu bersih pungutan liar.
Maka dari itu ada yang lebih menyorot Pelanggaran larangan Study tur yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota tangsel Taryono , telah dilanggar Oleh Sekolah Dasar Negeri Serua 03 dan Sekolah Dasar Negeri Pondok Kacang Timur 02 .
Kemudian Study Lintas Kurikulum yang di Pimpin oleh kepala Sekolah SDN 03 Serua ,diketua Tri juga selaku Guru Agama yang mengaku pula Sarjana Ilmu politik , di temukan di beberapa Sekolah ,Pungli atau biasa di sebut Pungutan Liar Serta pelanggaran Pelanggaran bahkan sudah di tentukan Daerah yang ditentukan tetapi tetap di langgar juga oleh Sekolah Dasar Negeri Serua 03 dan Sekolah Dasar Negeri Pondok Kacang 02 Padahal Sudah ditetapkan Oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono.
Kata Wiwik Sebagai kepala Sekolah SDN Serua 03 Ciputat ,memang mengakui ada kebarangkatan Study Lintas Kurikulum salah satu program ke puncak Bogor , dan ditemukan oleh awak media karena imbas dari keberangkatan ke Puncak Bogor satu kelas 5 A tidak ada satu muridpun kegiatan belajar dikelas.
Kemudian dari kaca mata orang tua murid memang tidak dirugikan , tetapi secara undang undang sudah melanggar pungutan liar dan melanggar ketentuan keluar kota Jakarta.
(Riski A)