Jurnalis detikcom, Ceritakan Intimidasi dan Kekerasan
JAKARTA, Fokuskriminal.com – Wartawan detikcom atas nama Satria Kusuma menceritakan kejadian penganiayaan dan kekerasan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kejadian itu berlangsung saat Satria sedang meliput acara Malam Munajat 212, Kamis (21/2/2019) di Monas.
Sekitar pukul 20.30, terjadi kericuhan yang posisinya di dekat pintu keluar VIP, arah bundaran patung Arjuna Wiwaha. Menurut informasi yang beredar, kala itu ada seorang copet yang tertangkap.
Satria pun langsung mengabadikan momen itu dengan kamera ponsel. Satria tidak sendirian. Saat itu ada wartawan lain yang juga merekam peristiwa tersebut.
Pada saat merekam video itulah Satria dipiting dan kedua tangannya dipegangi. Mereka meminta Satria menghapus video yang sudah direkamnya. Karena dipaksa sedemikian rupa dan jumlah orang yang berkerumun semakin banyak, Satria akhirnya setuju rekaman video itu dihapus.
Satria lalu dibawa ke ruangan VIP mereka. Di dalam tenda tersebut, intimidasi terus berlanjut. Adu mulut terjadi lagi saat mereka meminta ID card Satria buat difoto. Tapi Satria bertahan, memilih sekadar menunjukkan ID card dan tanpa bisa difoto.
Dalam ruangan yang dikerumuni belasan–atau mungkin puluhan–orang berpakaian putih-putih tersebut, Satria juga sempat dipukul dan diminta berjongkok. Tak sampai di situ, mereka yang tahu Satria adalah wartawan detikcom juga sempat melakukan tindakan intimidatif dalam bentuk verbal.
Singkat cerita, ketegangan sedikit mereda saat Satria bilang pernah membuat liputan FPI saat membantu korban bencana Palu. Begitu pun saat mereka mengetahui benar-benar bahwa Satria bukan wartawan ‘bodrex’. Pun mereka juga tahu bahwa Satria sudah berkomitmen akan menghapus semua video di ponselnya.
Satria dilepas setelah diajak berdiskusi dengan salah satu dari mereka, yang mengaku sebagai pihak keamanan Malam Munajat 212 dan mereka kebetulan sesama orang Bogor. Namun jaminannya bukan ID card dan KTP yang diberikan, melainkan kartu pelajar. Satria pun dilepas dan kembali menuju kantor.
Terkait tindak kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik ini, detikcom melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Dengan harapan kejadian serupa tidak terjadi terhadap wartawan lain yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik.
detikcom mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis dan upaya menghalangi peliputan jelas melanggar UU Pers, terutama Pasal 4 tentang kemerdekaan pers.detikcom adalah media yang independen, objektif, dan berimbang dan mendukung penuh perjuangan terhadap kebebasan pers.(Red/Detik)