Bangka Selatan, Fokus kriminal.Com– Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan Zulpi Bin Samsudin (39)Warga Desa Tukak Kecamatan Tukak Sadai kabupaten Bangka Selatan Prov.Babel 22/2/2018 diduga pengedar narkoba, Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sangat terganggu Karena di sekitar daerah Tukak Sadai sering dijadikan tempat transaksi Narkoba Jenis sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda J. Simanjorang, S.TK melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Setelah mendalami informasi dari masyarakat Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda J. Simanjorang, S.TK selanjutnya tim Reserse Narkoba segera menyusun Rencana untuk melakukan Penangkapan.
Sekitar Pukul 04.50 WIB Anggota Satuan Reserse Narkoba menuju Tukak Sadai untuk mencari tempat yang dicurigai sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika Jenis Sabu. Setelah ditemukan Tempatnya Oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda J. Simanjorang, S.IK melakukan koordinasi dengan Kades.
Sekira pukul 07.00 WIB Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan yang didampingi kades melakukan Penggerebekan terhadap rumah dan ditemukan pemilik rumah Sdr. Zulpi (39Thn) dan dilakukan penggeledahan Badan terhadap Pemilik rumah Pada saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu, 11 Paket kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,99 gram yang siap dijual, 2 Paket sedang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,89 gram, 1 Buah timbangan digital merk CONWSTANT warna hitam, 1 Buah lakban hitam, 1 Buah sekop yang terbuat dari pipet yg telah di runcing, 1 Buah plastik warna hitam, 1 Buah bekas tisu, 1 Buah wadah/ tempat nasi warna orange, 1 Bal plastik bening sedang kosong, 5 Bal plastik bening kecil kosong, 1 Buah kotak rokok marlboro warna hitam, 1 Unit hanpohone merk Blackberry warna merah, 1 Unit hanpohone merk ALDO dan 1 Buah gunting. Kapolres Bangka Selatan.
Akbp. Aris Sulistyono. SH. MH.melalui Kabag ops. Kompol. Erwan Melalui whatsApp membenarkan kalau Anggotanya yang dipimpin Oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda J. Simanjorang, S.TK telah mengamankan Sdr. Zulpi (39) yang diduga mengedarkan Narkotika Jenis Sabu. Atas kepemilikan barang Haram Narkotika jenis sabu tersebut Zulpi digelandang kemapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,ujar Kabag ops Kompol Erwan tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor0 35 Tahun 2009. Dengan ancaman 4 tahun penjara
(Andi.SM/TB)