JAMBI, Fokuskriminal.com – Terkait Dugaan tindak pidana pengerusakan 3 (tiga) pohon karet, Ali Jumat melaporkan warga bernama kholil di Desa Limbur Tembesi Kecamatan Bhatin VIII Kab. Sarolangon – Jambi.
Kejadian tersebut, berawal saat Ali Jumat menuding Kholil telah melakukan pengerusakan 3 (tiga) Pohon Karet dan melaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bathin VIII, pada 13 Februari 2018 lalu.
Dari hasil pemeriksaan terkuak bahwa ada keganjalan surat keterangan jual beli tanah dimiliki Ali Jumat, diduga adanya unsur pemalsuan tanda tangan sempadan.
Awalnya tanah tersebut milik kholil kerna ada indikasi dijerat hutang piutang oleh Ali Jumat, sampai akhirnya Ali Jumat meminta kepada Kholil agar segera menyerahkan tanah melalui surat keterangan jual beli.
Namun, Ada banyak kejanggalan di dalam surat tanah tersebut anehnya terdapat tanda tangan Rahman (Adik Kandung Kholil), dimana ikut mendatangani surat tersebut.
Setelah diketahui, rahman pun membantah tidak pernah sama sekali dimintai atau pun mendatangani surat atas kepemilikan tanah milik Ali Jumat.
Atas kejadian tersebut, didampingi kuasa hukumnya bersama awak media segera mendatangi Polsek Bathin IIV guna melaporkan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, pada 7 Desember 2018 lalu.
” Kami sudah buat laporan serta menjumpai kapolseknya langsung dan meminta bersangkutan membuktikan keaslian surat tanah, ujar kuasa hukumnya, Selasa (1/3/2019).
” Kami sudah berkoordinasi dan sudah menjelaskan bahwa kedua belak pihak masih ada hubungan keluarga, ada baiknya perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, tambahnya.
Namun mencuat kabar mencengangkan di pasar Limbur Tembesi kepada masyarakat setempat dan di dengar oleh banyak orang bahwa Ali Jumat mengatakan telah melakukan perbuatan penyogokan oknum Aparat Kepolisian Polsek Bhatin VIII sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) guna memenjarakan kholil, jika tidak cukup maka akan ditambah lagi Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) apabila belum cukup maka akan di tambah lagi emas sebanyak 1/5 Kg.
Jelas tindakan tersebut, apapun maksud dan tujuannya dapat mencoreng nama baik Institusi kepolisian Republik Indonesia selaku aparat penegak hukum.
Hingga perkara tersebut telah di limpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sarolangon.
Melalui Law Firm YK & Partner kuasa hukum telah mengirimkan Perihal Pengaduan Masyarakat (DUMAS), pada tanggal (27/2/2019) dan meminta kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Sarolangon agar profesional dan tidak berpihakan menggunakan kewenangan dalam penegakan hukum dimasyarakat.
Jika terbukti perbuatan pidana penyuapan terhadap oknum kepolisian agar diberikan sanksi pidana dan sanksi Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Perka polri No. 14 tahun 2011 tentang KEPP.
Hingga berita ini dipublikasi, Ali Jumat belum dapat dikonfirmasi awak media terkait ” Pernyataan melakukan penyogokan kepada oknum Kepolisian. (*HR/Red)