Law Firm YK & Partner : Laporkan Masrizal ke Polisi
PEKANBARU, Fokuskriminal.com – Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Law Firm YK & Partner laporkan mantan kliennya (Masrizal) ke Sentra Pelayanana Kepolisian terpadu (SPKT), Polresta Pekanbaru, Senin (4/2/2019).
Pasalnya masrizal telah melakukan pemutusan kuasa secara sepihak dan melakukan perdamaian dari hasil prestasi kerja.
” Kita amat menyayangi sikap klien kita (Masrizal), mengambil tindakan pemutusan kuasa sepihak tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan belum melakukan pembayaran honor dari hasil prestasi kinerja, sebutnya.
Awalnya masrizal datang ke Kantor Law Firm YK & Partner meminta bantuan hukum, kemudian memberikan kuasa hukum penyelesaian Dugaan Mal Praktek dilakukan Oknum Dokter ZA di rumah sakit Pekanbaru, setelah RF dinyatakan telah meninggal dunia meski sempat dirujuk ke rumah sakit lainnya.
Dalam perjanjian itu, Musrizal berjanji akan membayar sebesar 50% persen dari ganti rugi dilakukan pihak rumah sakit.
Sebagaimana masrizal telah melakukan perdamaian tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan pihak rumah sakit telah membayar ganti rugi.
Dimana ganti rugi dibayarkan pihak rumah sakit merupakan hasil kerja dan prestasi kuasa hukum menangani perkara itu, mulai dari meminta resume medis rumah sakit, menganalisa, meminta pendapat beberapa dokter dari hasil resume medis serta melakukan somasi hukum ke pihak rumah sakit.
” Kita sudah laporkan Masrizal ke Satreskrim Polresta Pekanbaru terkait laporan pengaduan tentang penipuan dan penggelapan yg dilakukan oleh masrizal yang diduga melanggar ketentuan pasal 372 kuhp jo 378 kuhp, ucapnya.
Menurutnya tindakan melaporkan klien ke polresta pekanbaru, guna memberikan pelajaran kepada kliennya yang tidak menghargai prestasi dari penerima kuasa/pengacara, tegas Pimpinan Law firm YK & Partner.
Biar nanti terungkap kebenarannya, apa memang benar ada intimidasi dilakukan pihak rumah sakit atau tidak, biarkan proses hukum berjalan, tutupnya (*/Red)