Tegal, FokusKriminal.com – Pemungutan suara ulang (PSU) digelar di dua TPS di Kabupaten Tegal hari ini. PSU ini terkait adanya pelanggaran yang terjadi pada hari pencoblosan 17 April lalu.
Pelaksanaan PSU ini setelah ada rekomendasi dari Bawaslu terkait adanya pemilih dari luar yang mencoblos di dua TPS. Dua TPS itu masing-masing TPS 04 Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru dan TPS 24 Desa Dukuhringin Kecamatan Slawi.
Anggota KPU Kabupaten Tegal, Muhamad Fasihin menjelaskan keputusan dilakukannya pemungutan suara ulang, menyusul adanya laporan temuan permasalahan dua orang ber-KTP Jakarta mencoblos di TPS 24 dan satu orang ber-KTP Tangerang mencoblos di TPS 04 Desa Blubuk.
Akibat kejadian itu, proses pemungutan suara dihentikan pada saat tahap penghitungan suara. Petugas membawa semua logistik untuk diamankan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Prosesnya tidak sampai selesai. Saat masuk tahap penghitungan dihentikan,” ucapnya.
Sesuai data KPU Kabupaten Tegal, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 24 Dukuhwringin sebanyak 226 orang. Untuk TPS 04 Blubuk sebanyak 259 ditambah satu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sumber : Detik.com





