Sowmil Diduga Ileggal Beroperasi Dikawasan Desa Rantau Panjang Salo Bangkinang

Kampar,FokusKriminal.com-Setidak ada sekitar lima lokasi diduga sowmil liar dan mengolah kayu-kayu gelondongan yang diduga hasil penebangan secara liar (Ileggal Logging) di sejumlah hutan dikawasan Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi (Kuansing).

Lokasi somwil-sowmil itu berada dikawasan Jalan Datuk Harunsyah RW 03 Desa Rantau Panjang Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. 

Somwil- sowmil itu merupankan milik Isap, Pendi, joko dan juga Ed, dimana satu lagi tidak diketahui pemiliknya.

Kayu-kayu diolah tersebut berdiameter 60 centimeter lebarnya. Bahkan kian besarnya kayu-kayu tersebut sebelum digerjaji mesin, terlebih dahulu dipecah berbagai ukuran jadi balok tim dengan sinso.

Kayu-kayu itu diolah  menjadi diamer beragam dan mereka menjualnya kepada pengusaha-pengusaha dengan mengangkutnya menggunakan mobil pick up.

Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan sowmil yang hanya berjarak kurang lebih 4 Kilometer (KM) dari Kantor Polres Kampar itu sudah berdiri sekian Tahun.

” Sudah lama juga ini sowmil, kalau ada aparat akan razia mereka tutup. Dan kondisi sudah aman mereka buka kembali. Kita juga tidak tahu macam mana permainan mereka,” kata warga itu.

Terkait dengan kapan datangnya kayu-kayu itu kata dia, itu biasanya subuh saat semua orang tidur kayu itu masuk ” Kayu-kayu ini diduga dari asalnya dari Sungai, sebab kayu ini sudajlh basah dan tidak berkulit,” ucap dia.

Dirinya menduga kayu-kayu itu merupakan penebangan liar diwilayah bantaran Sungai Kampar atau Sungai daerah Kuantan Singingi (Kuansing).

” Kita berharap penegak hukum seperti Polres atau Polsek harus tegas menindaknya. Begitu juga Dinas Kehutanan  Kabupaten Kampar jangan tutup mata,” pungkas dia. (FKC/HAC).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *