Jakarta, Fokuskriminal – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap narkotika jenis ganja seberat 500 KG di Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta, Senin (12/8) malam.
Keberhasilan aparat BNN mengagalkan peredaran barang haram jaringan Aceh – Jakarta ini, merupakan pengembangan pengungkapan kasus 250 kg ganja di Kawasan Kramat Jati, Jakarta tiga hari sebelumnya.
“Berdasarkan hasil penyergapan yang dilakukan tersebut didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 500 KG,” kata Deputi BNN Irjen Pol Arman Depari kepada Fokus Kriminal.Com, Selasa (13/8).
Arman menjelaskan, selain barang bukti 500 kg ganja petugas juga mengamankan 4 orang tersangka. Keempatnya ditangkap di 4 lokasi berbeda yaitu di Pelabuhan Tanjung Priok, Aceh, Ciledug, dan Banten.
“Berbeda dengan modus penyelundupan ganja yang kerap dilakukan melalui jalur darat dan kargo bandara, penyelundupan oleh jaringan Aceh – Jakarta ini melakukan pengiriman menggunakan jalur laut dengan modus pengiriman mobil minibus yang diangkut menggunakan truck dan dikirim dengan kapal,” ujar Jenderal yang pernah menjabat Kapolda Kepri itu.
Menurut Arman, guna mengelabuhi petugas. Oleh tersangka 500 kg ganja tersebut pun dimasukan dalam sebuah kompartemen khusus yang telah dibuat pada dasar mobil minibus tersebut.
“Pengiriman dari Aceh menuju Jakarta dilakukan dengan transit di Pulau Bangka,”ungkapnya.
Hasil pemeriksaan kepada tersangka, jelas Arman, ganja seberat 500 kg yang dipasok oleh jaringan ini, dari Aceh ke Jakarta selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya Jawa dan Sumatera.
Menurut tersangka, beber Arman, setidaknya sudah 3 kali pengiriman ganja dilakukan oleh jaringan ini. Namun diakui tersangka bahwa kali ini merupakan pengiriman yang terbanyak jumlahnya.
Barang bukti ganja dan para tersangka pun saat ini telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keempat tersangka tersebut akan dituntut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Indra/Hamzah)