Pangkalpinang, FokusKriminal.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Pangkalpinang berhasil menangkap seorang perempuan pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Hartati (38) berhasil diamankan dikediamnya di Jalan Letkol Saleh Ode Kecamatan Gerunggang.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang seizin Kapolres Pangkalpinang mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan LP / B- 275 / VIII/ 2019 / SPKT/ RES PKP Tanggal 30 Agustus 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian.
“Korban Wahyuni Maidalena Hasugian melapor telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya. Pelaku mendatangi ruko korban dengan maksud pura-pura membeli pakaian,” kata Kabag Ops, Rabu (11/09/19) saat gelar Jumpa Pers di Polres Pangkalpinang.
Lanjut dikatakannya, kemudian di saat korban sedang sibuk bermain HP pelaku mengambil tas milik korban.
“Tas tersebut berisikan uang tunai Rp 350.000,1 buah BPKB mobil, 2 buah BPKB motor, STNK mobil dan motor, KTP, NPWP, 8 kartu ATM , 2KTP anak 1 kartu Asuransi Prudentia, 2 buku nikah atas nama pelapor, slip cek Bank BCA senilai Rp.1.700.000.000.- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah), kalung emas senilai Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah),” jelasnya
Berdasarkan laporan itu Unit SPKT langsung melakukan olah TKP dan Tim Opsnal Reskrim Polres Pangkalpinang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Pelaku berhasil kita amankan pada selasa (03/08/19) di kediamannya di Jalan Letkol Saleh Ode Kecamatan Gerunggang,” jelasnya
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 Lima tahun.( Sandi)