JAKARTA, FokusKriminal – Kamis ( 07/11/19 ), bersesuaian dengan perbuatan keji, sadis dan tidak berperikemanusiaan, Egi Anwar (36) warga Warung Indah Kota Malang terduga pelaku penghilangan hak hidup anak secara paksa terancam hukuman seumur hidup.
Mengingat perbuatan dan tindakan Egi Anwar merampas secara paksa hak hidup anaknya, merupakan tindak kejahatan atas kemanusiaan, dengan demikian sesuai dengan ketentuan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto pasal 292 KHU Pidana dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Kota Malang menjadikan tindakan ini sebagai tindakan kejahatan luar biasa, untuk itu penanganannya pun patut dilakukan secara luar biasa.
Tindakan sadis Egi Anwar terhadap putrinya itu merupakan tragedi terhadap kemanusiaan yang teramat keji, luar biasa kejam dan sadis. Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi Polres Kota Malang untuk tidak menjerat Egi dengan pasal berlapis.
Oleh karenanya, demi keadilan hukum bagi korban dan keluarga, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk tim Investigasi dan Tim Advokasi Korban yang akan dipimpin Ibu Wiwik, SH, MH Lawyer Perempuan peduli Anak di kota Malang dan Pasuruan untuk mengawal proses hukumnya.
Tim Investigasi dan Advokadi Hukum ini akan melibatkan Pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu dan Kabupaten Malang demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran persnya dalam merespon tragedi kemanusiasn yang di Malang Kamis (07/11/19).
Untuk diketahui tabir kematian balita usia 3 tahun di Malang, Jawa Timur sudah tersingkap. Hasil autopsi mengatakan ada luka robek di lambung korban hingga mengalami pendarahan. Kapolres Malang kota AKBP Doni Alexander mengatakan berdasarkan keterangan dokter yang melakukan autopsi di Instalasi kedokteran forensik Rumah Sakit Saiful Anwar Malang korban mengalami pendarahan pada organ dalam tepatnya lambung. Kuat dugaan akibat mengalami tekanan yang sangat keras.
Terjadinya luka lebam tersebut dan juga robeknya lambung dari korban ini masih dalam proses penyidikan terkait masalah apakah itu dengan tangan kosong, apakah itu dengan alat atau benda tumpul. Ini masih dalam proses penyelidikan kata Doni ditemui awak media di rumah Sakit Saiful Anwar Kamis 31 Oktober 2019.
Di singgung adanya luka bakar, Dodi menyatakan ada unsur tindakan tidak berperikemanusiaan.
Hasil interogasi sementara, terlapor yang juga ayah tiri korban Egi Anwar (36) mengakui dalam penyeledidikan tersangka yang sudah ditangkap mengaku melihat korban tenggelam dalam bak mandi kemudian diangkat, menggigil lalu dibalur dengan minyak angin lantas dihangatkan di atas kompor yang ada di rumah, kata tersangka. Namun ini kan hanya keterangan tersangka, hasil otopsi sudah jelas memang tidak ada sama sekali penyebab kematian akibat dari tenggelam dan masuknya air.
Sebelumnya diberitakan AA balita berusia 3 tahun meninggal dunia tak wajar di Rumahnya di Kompleks Ruko Warung Indah 14 Kota Malang Jawa Timur. Kuat dugaan AA dianiaya hingga tewas oleh ayah tirinya. Semula korban disebut meninggal karena tenggelam di bak mandi rumahnya, Gadis cilik itu kata tersangka luput dari pengawasan, karena ayah tirinya sibuk mengasuh adik AA yang masih berusia 2 bulan, namun kecurigaan muncul saat keluarga hendak memandikan jenazah AA ditemukan beberapa luka dan juga bekas penganiayaan di tubuhnya. Luka-luka itu seperti lebam dan luka bakar, keluarga besar Susanti atau ibu kandung korban yang merupakan warga Desa Tajinan Kabupaten Malang kemudian memutuskan melaporkan atas kejanggalan kasus kematian korban.
Kapolsek Tajinan AKP Hadipoespito membenarkan pihaknya menerima laporan resmi tersebut pihaknya lantas membawa jenazah ke Puskesmas terdekat. Di sana temukan bekas luka bakar di kaki kanan, lebam di bagian punggung belakang kepala. Kami menduga kuat adanya kekerasan atau penganiayaan terhadap korban.(red)





