Polres Cirebon Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

CIREBON, FokusKriminanl – Polres Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tiga orang tersangka warga Cirebon. Mereka adalah jaringan sindikat narkotika Jakarta, Cirebon dan Ciamis serta sudah menjadi DPO Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, ” Ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol,Tunoyudo Wisnu Andiko, S. I. K., dalam laporan tertulisnya Rabu 20/11/2019.

Tiga orang pelaku  tersebut adalah RR(31 TAHUN), serta sepasang suami istri masing – masing PH( 42 TAHUN) dan YS Ibu Rumah Tangga (23 TAHUN).

Kasus ini berawal dari tertangkapnya RR yang diduga sebagai kurir di TKP pertama, di Rumah Sakit Permata Cirebon, Jln. Tuparev Kec. Kedawung Kab Cirebon.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota, maka di TKP kedua disebuah kostan jln. Jendral Sudirman Kel. Kalijaga Kec. Harjamukti kota Cirebon kemudian ditangkap sepasang suami istri PH dan YS.

Dari hasil keterangan PH dan YS, selajutnya Tim opsnal melakukan penggeledahan kembali dirumah kontrakan Jln. Walet Dalam Tuparev Ds. Sutawinagun Kec. Kedawung Kab. Cirebon hari Selasa 12 November 1019, ” kata Truno.

Para tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram, 1(satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram, 1(satu) paket serbuk exacy/inex, serta sejumlah barang bukti lainya, ” ucapnya.

Kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota guna penyelidikan lebih lanjut, ” tambahnya

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara, ” pungkasnya. (Jaka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *