Kejati Babel Terus Lidik Dugaan Kerugian Negara Pembelian SHP Timah Kadar Rendah

PANGLALPINANG – Fokuskriminal. Com –  PenyidikPidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali memanggil karyawan PT Timah Tbk terkait pembelian sisa hasil pengelolaan (SHP) timah kadar rendah/Terak yang diduga merugikan  keuangan negara, ada tujuh karyawan PT Timah Tbk diketahui dipanggil untuk diminta keterangannya,  Selasa (26/2/2020).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun  oleh Pewarta HPI Babel, mereka adalah Wiyono Kepala Unit Pusmet Mentok, Hilman Kepala Pabrik Maya Soraya, Kasi Laboratorium/Lab, M Jailani selaku Kepala Divisi Pengamananan dan Sumaidi Kepala PTP Baturusa.

Pemanggilan ke tujuh karyawan PT Timah Tbk terkait  periksaan lanjutan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam pembelian biji timah mengandung Terak pada program PAM aset dan SHP dibeberapa CSD antara lain di Unit gudang Baturusa dan Unit gudang Tanjung Gunung tahun 2018-2019.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arlan SH, MH saat dikonfirmasi belum mengetahui adanya pemeriksaan yang dimaksud.

” Belum tau, coba tanya Kasidik,” jawab Roy melalui pesan singkatnya (WA-red) sekira pukul 10.55 wib, Selasa (25/02/2020).

Pantauan Pewarta HPI Babel dikantor Kejati Babel, terlihat beberapa karyawan PT Timah Tbk didampinggi salah-satu penyidik keluar dari gedung Pidsus Kejati Babel. Selain itu nama Sumaidi Kepala PTP Baturusa, ada nama Yasri, Priyandi dan Hermawan karyawan  PT. Timah lainnya tercatat yang telah hadir di gedung Pidsus Kejati Babel sampai pukul 12.10 wib.

Untuk memperkuat informasi ini Pewarta HPI Babel, berupaya menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kajati Babel, Himawan saat di hubungi melalui pesan Whatsaap, mengatakan jika tidak mau berkomentar lebih lanjut  adanya pemeriksaan yang dimaksud.

” maaf ya saya no coment” jawab Himawan singkat melalui WhatsAppnya pukul 11.27 Wib.

Terpisah Kepala Bagian Humas PT Timah TBk Anggi Siahaan saat dihubungi, mengatakan terkait hal tersebut, kita tetap mengacu pada azaz praduga tak bersalah,

” Kemudian adalah kita ikuti dan hormati proses yang berjalan tentu dengan positif. Dalam hal ini juga kami informasikan bahwa apabila kompensasi yg diberikan sesuai kadar yg ditetapkan dan disepakati, tentunya tidak merugikan perusahaan,” Pungkas Anggi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *