KPU Jembrana Bali Adakan Rakor Dengan Stakeholder Menjelang Pemutakhiran Data Pemilih Se-Kabupaten Jembrana Bali

JEMBRANA, Bali, fokuskriminal.com – KPU Kabupaten Jembrana mengadakan Rapat Kordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020. Hadir dalam undangan tersebut Ketua Bawaslu Jembrana dan dari beberapa instansi diantaranya Polres Jembrana, Kodim 1617 Jembrana, Rutan kelas II B Negara, Disdukcapil Kabupaten Jembrana, Camat dan Prebekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana.

Acara rakor persiapan pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020 di Gelar acaranya di Ruang Rapat Hotel Jimbarwana jalan Udayana 2 Negara – Bali. Kamis (13/02/2020) Pukul 09,30 WITA.

Pada rakor tersebut membahas mengenai tahapan pemutakhiran data pemilih yang akan segera dilaksanakan di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan dan Desa,”Dimana penerimaan DP4 telah dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2020 yang diserahkan langsung oleh Mendagri kepada KPU RI kemudian disinkronisasi dengan DPT terakhir Pemilu 2019, setelah itu hasil sinkronisasi akan disampaikan ke KPU Kab/kota pada tanggal 21-23 Maret 2020.

Berdasarkan SE 68 perihal Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Serentak tahun 2020, KPU Kab/Kota dihimbau agar melakukan pemetaan TPS di awal karena mengingat durasi waktu pelaksanaan penyusunan daftar pemilih yang terbatas, maka pemetaan TPS dilakukan sedini mungkin.

“Oleh sebab itu diharapkan adanya kerjasama yang baik dengan stakeholder karena ada banyak sekali permasalahan dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, karena data pemilih sifatnya dinamis dan sering berubah – ubah. Hal ini disampaikan oleh Ni Putu Angelia selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jembrana sekaligus sebagai narasumber dalam acara tersebut.

Menurut Ni Putu Angelia, Salah satu permasalahannya adalah masih ditemukan adanya pemilih yg meninggal dunia namun masih tertuang dalam data pemilih ganda atau pindah domisili. ungkapnya

Pada kasus pemilih yang meninggal dunia, pihak Dukcapil tidak bisa langsung menghapus warga yang meninggal tanpa adanya akta Kematian dan dampaknya data tersebut masih muncul di DP4. Maka perlu adanya kerjasama dengan pihak
Perangkat Desa yaitu Kepala Desa/Lurah dan Kaling agar dapat menghimbau warganya untuk membuatkan akta Kematian bagi keluarganya yang telah meninggal dunia.”Dan pada saat pemetaan TPS harus memperhatikan tidak memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga/Banjar pada TPS yang berbeda dan tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga sesuai Nomor KK pada TPS yang berbeda. ujarnya

“Dan kami telah bersurat kepada pihak Dukcapil, Polres, Dandim dan Rutan untuk permohonan data warga yg telah berusia 17 tahun per-tanggal 23 September 2020, data pensiunan TNI/POLRI, dan data warga binaan yang masa tahanannya sampai 23 September 2020 dan tentunya yang ber-KTP Jembrana. “Diharapkan dengan adanya kordinasi dengan pihak stakeholder data pemilih di Kabupaten Jembrana dapat terakomodir dengan baik dan segala tingkat permasalahan data dapat di minimalisir.

Lanjut Ni Putu Angelia, Hingga dalam hal ini dengan data pemilih yang berkualitas dapat memperbaiki tingkat persentase partisipasi masyarakat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2020, yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 23 September 2020. (Red)

Related posts

Leave a Reply