Satgas Pangan Polres Sumenep Gerebek Gudang Pengoplosan Beras

SUMENEP, fokuskriminal.com – Anggota Unit Pidek dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku pengoplos beras bantuan dari kemasan karung 50 Kg dengan beras mark Bulog dan beras tanpa mark (beras petani) dijadikan beras kemasan 5 Kg dengan Mark Ikan Lele Super.

Pengoplosan beras tersebut dilakukan oleh Lima orang pekerja di gudang UD. Yuda Tama Art Affan Group, yang ada di Jalan Merpati 3A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. sementara dari kelima orang tersebut dua orang dari mereka yang berinisial L dan I tak lain adalah pemilik usaha beras oplosan.

“Dari keterangan Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat olah TKP mengatakan, pihak Kepolisian Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada suplayer beras yang melakukan pengoplosan beras, setelah informasi diterima oleh petugas kepolisian Polres Sumenep maka, Tim Pidek dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak menuju lokasi pengoplosan beras yang dimaksud oleh masyarakat.

Setibanya di lokasi pengoplosan beras Rabu ( 26/02) sekitar pukul 17.00 wib. Tim Pidek dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan pengrebekan, dan petugas langsung mengamankan Lima orang yang diduga pelaku pengoplosan beras dan barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti yang di amankan oleh petugas, Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi dalam pemaparannya menjelaskan, UD. Yuda Tama Art Affan Group, salah satu penyuplai beras Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan pelaku melakukan pengoplosan beras tersebut dengan beras Bulog dan beras masyarakat (petani) menjadi beras premium. Jumat (28/02/2020)

Lanjut Deddy, untuk sementara sambil menunggu perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan, ke lima orang pelaku masih berstatus sebagai saksi

sehubungan dengan ini dari keterangan pelaku usaha tersebut, tindakan usaha pengoplosan beras itu sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu, dalam melakukan pengoplosan beras tersebut, tergantung pesanan dari agen yang ada di Kepulauan. tuturnya

Adapun barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas yaitu,10 ton beras yang rencananya akan dikirim ke Pulau Giligenting. Beras sejumlah 10 ton saat diamankan petugas masih berada di dalam truk Nopol M 8267 UV beras oplosan tersebut merupakan pesanan agen yang ada di pulau Giligenting.

Pelaku melakukan pengoplosan beras dengan cara, beras Bulog dan beras tanpa mark yang dibeli dari petani sama – sama dituangkan di ubin untuk dicampur selanjutnya diberi cairan warna hijau pandan. Setelah beberapa menit dengan cara diangin-anginkan dan setelah beras kering lalu dikemas dengan karung 5 Kg dikasih mark Ikan Lele Super, hal ini guna mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dan untuk meningkatkan upah para pekerjanya.

Dengan adanya kasus ini Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit truk dengan Nopol M 8267 UV berisi muatan 10 ton beras mark Ikan Lele Super dengan kemasan 5 Kg sebanyak 2.000 karung, beras mark Bulog kemasan 50 Kg sebanyak 105 karung, beras tanpa mark (beras petani) kemasan 50 Kg sebanyak 22 karung. Serta karung beras mark Bulog sebanyak 73 karung, karung bekas tanpa mark (beras petani) sebanyak 63 karung, timbangan duduk digital, mesin penjahit karung, satu buah sekop, satu buah semprotan manual dan cairan air warna hijau pandan.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 ttg perlindungan konsumen atau Pasal 135. Pasal 139 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (*)

Related posts

Leave a Reply