Kepala BP2MI Gerebek, Ada 89 Orang di BLK-LN Penampungan

BEKASI – Kepala BP2MI mendatangi langsung/menggrebek salah satu P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), PT. Tritunggal Nuansa Primatama, yang beralamat Jln. Wibawa Mukti ll, Gang Mayangsari no 79 RT 005/003 Kel. Jatisari Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (3/5/2020).

Ada 89 Calon PMI dari 6 Provinsi (Lombok NTB sebanyak 31 orang, Lampung sebanyak 27 orang, Palu Sulteng sebanyak 20 orang, Kendari Sultra 3 orang, Kerawang Jawa Barat sebanyak 5 orang, dan Jatim sebanyak 3 orang) yang ada di tempat penampungan yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia, Singapura, Brunei, Mereka sudah ada di penampungan PT (BLK LN), yang harusnya sudah dipukangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Satu calon PMI bahkan yang berasal dari Lombok yang masuk ke penampungan setelah terbitnya Permenaker No. 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, yang terbit pada tanggal 18 Maret 2020. BP2MI sendiri melalui Deputi Penempatan BP2MI sudah mengirimkan surat resmi permintaan pengosongan sebanyak 3 kali, dan tidak diindahkan pihak perusahaan.

Atas laporan dari CPMI, mereka sebenarnya sudah mengajukan permohonan untuk dipulangkan ke daerah asalnya, tapi selalu di tolak. Bahkan kalapun mereka bisa pulang, mereka dimintai uangnoleh sponco

Terhadap masalah tersebut saya perintahkan kepada perusahaan via Deputi Penempatan untuk segera memerintahkan pemulangan calon PMI ke daerah asal. Kapala BP2MI memberi ultimatum kepada perusahaan bahwa paling lambat 2 hari ke depan, Selasa, 5 Mei 2020 harus sudah dipastikan bahwa para CPMI bisa kembali ke daerahnya masing-masing.

Kepala BP2MI juga mengancam akan mengambil tindakan keras sesuai kewenangan BP2MI untuk mencabut tunda layan perusahaan tersebut, jika Perusahan melakukan pembamgkangan dengan tetap melakukan “Sandera” kepada para CPMI.

Kepala BP2MI menyebut bahwa kekhawatiran Perusahaan bahwa jika CPMI tersebut dipulangkan maka CPMI tidak akan kembali lagi adalah alasan mengada-ada. Menurut Kepala BP2MI, Negara tidak boleh kalah oleh Perusahaan atau Pemilik Modal. (Red/***).

Related posts

Leave a Reply