KPU Sumbar Dituding Lakukan Kesalahan Fatal.

Pilgub Sumbar 2020 ; KPU Sumbar Dituding Lakukan Kesalahan Fatal Terhadap Jenderal Fakhrizal

Inspektur Jenderal Polisi Fakhrizal mantan Kapolda Sumbar yang mendaftar ke KPU Sumbar lewat jalur perseorangan / independen untuk Pilgub Sumbar 2020. Fakhrizal berpasangan dengan Walikota Pariaman Dr. Genius Umar (Ist)

Padang, fokuskriminal.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Unand, Feri Amsari, berpendapat sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Fakhrizal-Genius Umar, memiliki dasar yang kuat.

“Salah satunya adalah keberadaan formulir pernyataan pendukung BA 5.1 KWK yang mesti ditandatangani oleh pendukung sebagai bukti tertulis dukungan kepada pasangan calon,” ujarnya saat dihubungi Covesia via telepon, Jumat (31/7/2020).

Dia menuturkan keberadaan formulir BA 5.1 KWK dalam verifikasi pasangan calon merupakan kesalahan fatal yang dilakukan KPU Sumbar. Dia mengaku telah mencek ke KPU RI dan KPU provinsi lain, ternyata tidak ada formulir tersebut.

Keberadaan formulir itu, tutur Feri, melanggar asas Pemilu yakni prosesnya pasti dan hasilnya belum tentu. “Dengan formulir BA 5.1 KWK, justru yang terjadi sebaliknya, prosesnya tidak pasti dan hasilnya sudah tentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan penelusurannya, formulir itu bahkan tidak melalui rapat pleno di KPU Sumbar. Padahal, kata dia, Peraturan KPU sendiri sudah bersifat teknis dan tidak memerlukan interpretasi ulang. “KPU tinggal menjalankannya saja lagi,” imbuhnya.

Dia juga menerangkan formulir BA 5.1 KWK bahkan dapat menimbulkan konflik karena bisa diklaim sebagai perolehan suara oleh pasangan calon. Bila Pilkada usai dilaksanakan dan hasilnya berbeda dengan dukungan, pasangan calon tentu bisa mempersoalkannya.

Formulir BA 5.1 KWK, imbuhnya, juga tidak sama dengan formulir penolakan karena tidak mendukung. Dia mencontohkan bila ada yang mengaku tidak mendukung kepada verifikator sewaktu verifikasi faktual, yang bersangkutan harus mengisi formulir untuk membuktikan penolakan. “misal, ada yang ketika ditemui verifikator mengaku tidak tahu KTP-nya dijadikan bukti dukungan. Dia membantah telah memberikan dukungan. Untuk membuktikan yang bersangkutan menolak, dia harus mengisi formulir,” ujarnya Feri lagi.

Sebelumnya diberitakan, pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar, memilih untuk mempersengketakan KPU Sumbar ke Bawaslu Sumbar, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan KPU RI.

Yang dipersengketakan adalah keputusan KPU Sumbar hasil rekapitulasi verifikasi faktual calon kepala daerah jalur perseorangan, yang menurut pasangan tersebut, telah merugikan mereka.

Hasil rapat pleno KPU Sumbar, Kamis (23/7/2020) lalu, menyebutkan jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan berjumlah 130.258 dukungan.

Sementara syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 316.051 dukungan sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan

Dalam PKPU calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 19 kota dan kabupaten di Sumbar.

Daripada menyerahkan dukungan tersebut, pasangan Fakhrizal-Genius Umar lebih memilih mempersengketakan KPU Sumbar.

Selain adanya formulir verifikasi dukungan calon menggunakan form yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan yakni BA 5.1 KWK, kejanggalan yang ditemukan tim Fakhrizal-Genius Umar yaitu verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali, dan dukungan oleh RT/RW dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Tim juga menemukan kejanggalan lainnya yakni pendukung bakal pasangan calon pada nagari pemekaran tidak diverifikasi faktual, dan pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani form diperlakukan berbeda oleh jajaran KPU (red/rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan