9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polres Sukabumi Kota

Sukabumi Kota, fokuskriminal.com – Sembilan (9) pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, di perlihatkan Polres Sukabumi Kota saat konferensi pers di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu (24/10) sekitar jam 21.00 Wib.

Para pelaku tersebut berhasil ditangkap Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu Satu Minggu ke belakang.

“Selama Satu Minggu ini ada sekitar sembilan 9 tersangka dengan barang bukti antara lain Sabu, kemudian Ekstasi, Pil Hexymer dan Tramadol,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada awak media.

“TKPnya terjadi di beberapa tempat yaitu di Kecamatan Warudoyong kemudian Cikole, Gunungguruh kemudian di Cireunghas, di Kecamatan Sukalarang,” pungkasnya.

Dari pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebeat total 117,4 gram, 37 butir Pil Ekstasi, 2166 Pil Hexymer dan 618 Pil Tramadol, serta 2 unit timbangan digital, 2 buah alat hisap Sabu, 3 unit telepon genggam dan 2 unit sepeda motor.

Kepada Polisi, para pelaku mengaku bahwa penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang tersebut telah dilakukan selama 1 hingga 6 bulan ke belakang. Seperti yang disebutkan AKBP Sumarni kepada wartawan.

“Para pelaku sebagaimana yang tadi saya klarifikasi, melakukan aksinya sekitar satu (1) sampai enam bulan, jadi merupakan pemain baru,” sebut Sumarni.

Adapun modus yang seringkali dilakukan oleh para pelaku tersebut adalah dengan cara menyimpan, sistem tempel hingga transaksi secara langsung.

“Modus operandi dalam peredaran ini dilakukan dengan cara menyimpan kemudian sistem tempel, kemudian ada yang bertemu langsung dan sebagai kurir dalam peredaran dan ada juga Satu pengguna dari Sabu,” terang Sumarni.

Sumarni juga mengungkapkan bahwa kepada para tersangka, Kepolisian menerapkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Pasal yang kami terapkan dalam pengungkapan penyidikan perkara ini yaitu pasal 111 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(TEAM FOKRIM BANDUNG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan