Denpasar, fokuskriminal.com.-Enam tahun sudah kisah tragis seorang bocah kecil yang harus meregang nyawa di tangan orang orang begitu sadis,
Tragedi Kematian ENGELINE, yang diselenggarakan Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Sahabat Anak Indonesia yang diselenggarakan Sabtu 12 Juni 2021 di Denpasar Bali menetapkan 3 butir rekomendasi yakni meminta Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Presiden untuk menetapkan 10 Juni sebagai hari Anti Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia. Tragedi kematian Engeline sebagai aikon Gerakan Nasional Pembebasan anak dari segala bentuk kekerasan di Indonesia Dan yang ketiga menyerukan kepada masyarakat untuk membebaskan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam orasi memperingati Tragedi kematian Engeline..
Peringatan Tragedi Kematian Engeline diawali dengan tabur bunga Ketua Umum Komnas Perlindungan anak bersama yang mewakili Polda Bali, Polsek Sanur dan pemangku kepentingan pemerintah desa yang dilakukan ditempat dimana ditemukan jasat Engeline 6 tahun lalu.
Kemudian dilanjutkan dengan pembakaran seribu lilin oleh puluhan anak SD Negeri 12 Sanur dimana Engeline bersekolah serta guru-guru Engeline dan anggota masyarakat, media dan para pegiat perlindungan Anak untuk mengenang derita dan tangis Engeline serta kronologi kematian Engeline.
Dalam kesempatan itu, dua anak Siswa SD Negeri 12 Sanur dimana Engeline pernah bersekolah disana membacakan deklarasi Pembebasan Anak dari kekerasan.
Bebaskan anak dari segala bentuk eksploitasi si dan kekerasan.
Ada banyak kekerasan terhadap anak di Indonesia yang mengakibatkan tercerabutnya hak hidup anak ada banyak pula anak di lingkungan sosial anak menderita akibat salah asuh, disiksa dan dianya, ditelantarkan dan bahkan dijadikan budak seks, dipekerjakan sebagai anak jalanan, dieksploitasi sebagai mengemis dan peminta-minta, diculik dan diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual komersial.
Tragedi kematian Engeline 6 tahun lalu inilah yang mendasari dan menginspirasi Indonesia harus terbebas dari segala bentuk kekerasan tragedi kematian Angeline 6 tahun lalu tidak boleh terulang lagi.
Oleh karena itu kami Sahabat Anak Indonesia bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan bebaskan anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan tragedi kematian Angeline patut ditetapkan sebagai gerakan nasional pembebasan anak dari segala bentuk kekerasan di Indonesia serta demi kepentingan terbaik anak meminta dan mendesak pemerintah dan negara untuk menetapkan kematian Engeline sebagai ikon gerakan anti kekerasan terhadap anak di Indonesia.(red/KPAI)