“Bupati Lima Puluh Kota,,diduga Gunakan Empat Ijazah Palsu,,Benarkah,,,??

Lima Puluh Kota, fokuskriminal.com.-Bupati ini terpilih dalam pilkada serentak Desember 2020 yang lalu. Dia merupakan seorang politisi gaek yang telah 4 kali terpilih sebagai anggota DPRD Kab. Limapuluh Kota, dan 1 kali sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Pada tahun 2020 kemaren dia ikut dalam kontestasi pilkada berpasangan dengan Rizki Kurniawan Nakasri, diusung oleh Golkar, PPP, dan PKS. Pilkada itu mereka menangkan dan akhirnya setelah melewati sidang gugatan MK pasangan ini dilantik tanggal 26 Februari 2021.

Kasus dugaan ijazah palsu Safaruddin sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2003, yaitu pada saat yang bersangkutan mengurus persyaratan pencalonan sebagai anggota DPRD Kab. Limapuluh Kota periode 2004-2009. Pada saat itu Safaruddin menjadikan ijasah Mahad Islami untuk pendidikan SMP, dan ijasah PGAN 6 tahun untuk pendidikan setingkat SMA. Bukti-bukti terkait ini ada pada dokumen KPU Kab. Limapuluh Kota, diantaranya surat tanda terima ijazah, surat keterangan KPU kepada Safaruddin terkait ketidakabsahan ijazah yang bersangkutan, dan sebagainya. Keterangan-keterangan lain juga dapat diminta ke pihak yayasan Mahad Islami dan komisioner KPU pada tahun itu.

Tentu menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, kenapa Safaruddin dapat mengikuti pileg sekian kali dan bahkan mengikuti kontestasi pilkada jika ijazahnya PALSU ? Jika palsu tentu sudah dari dulu yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pemilu. Pertanyaan ini tentu membuat ragu masyarakat.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa peserta pileg jumlahnya ratusan orang. Dengan waktu, tenaga, dan anggaran terbatas, KPU tidak mungkin melakukan verifikasi lapangan semua berkas persyaratan dari peserta pemilu. Oleh karena itu, KPU tidak akan melakukan verifikasi terkait ijazah atau berkas lainnya apabila tidak ada pengaduan masyarakat. Inilah jawaban kenapa Safaruddin dapat mengikuti banyak pileg dan pilkada pada tahun 2020.

Sedangkan untuk pemilu tahun 2004, sebagaimana yang dijelaskan diatas, KPU melakukan verifikasi lapangan karena ada pengaduan masyarakat yang melaporkan ada 11 orang calon anggota DPRD yang diduga menggunakan ijazah palsu. Salah satu yang dilaporkan adalah Safaruddin. Selanjutnya karena verifikasi KPU inilah yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pemilu pada tahun 2004.

Pertanyaan selanjutnya, kenapa pada tahun 2004 tersebut dugaan penggunaan ijazah palsu Safaruddin tidak memasuki ranah hukum ? Hal ini karena ada rasa saling menenggang, atau rasa iba dari pihak penyelenggara pemilu kepada yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang kami himpun dilapangan, pada saat itu para pimpinan KPU menjelaskan hasil verifikasi kepada Safaruddin, dan meminta safaruddin untuk menarik berkas pencalonannya dengan konsekwensi tentu tidak dapat mengikuti pemilu. Apa yang disampaikan pihak KPU tersebut diaminkan oleh yang bersangkutan. Mantan-mantan pejabat KPU pada periode tersebut seharusnya dapat dimintai keterangan mereka.

Dugaan pemalsuan ijazah oleh Safaruddin TAHAP I selesai. Selanjutnya pada tahun 2009 Safaruddin kembali mengikuti pemilu. Kali ini yang bersangkutan memiliki ijazah yang berbeda dengan ijazah yang digunakannya pada tahun 2004. Dia menggunakan ijazah PGAN 4 tahun untuk pendidikan setingkat SMP, dan ijazah paket C untuk pendidikan setingkat SMA. Karena tidak ada pengaduan masyarakat maka Safaruddin lolos dan mengikuti pemilu. Dia terpilih, dan selanjutnya terpilih lagi pada pemilu 2014, 2019, dan pilkada 2020.

Jika pada banyak pemilihan legislatif dari tahun 2009 tidak ada pengaduan, beda halnya dengan pilkada. Pada bulan Desember tahun 2020 tiba-tiba ada pengaduan dari DT. Maro yang melaporkan bahwa Safaruddin diduga menggunakan ijazah palsu. Maka karena adanya laporan tersebut dilakukan lah investigasi oleh berbagai pihak, baik LSM maupun wartawan.

Bagaimana keabsahan ijazah PGAN 4 tahun dan ijazah paket C Safruddin ? Investigasi kami di lapangan menyimpulkan informasi berikut. Pertama, ijazah paket C Safaruddin dikeluarkan pada bulan Mai 2004. Berdasarkan formulir B KWK berkas pencalonan bupati, Safaruddin mendaftar paket C pada tahun 2004 dan menyelesaikannya pada tahun 2004 pula. Jika kita asumsikan Safaruddin mendaftar pada bulan Maret, tepatnya setelah kepastian yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pileg, maka Safaruddin mendapatkan ijazah paket C tersebut hanya dalam kurun waktu 3 bulan. Kedua, Untuk mendapatkan ijazah paket C, Safaruddin menggunakan ijazah PGAN 4 tahun untuk ijazah setingkat SMP.

Berdasarkan uraian dari rangkaian peristiwa diatas, didapat kesimpulan hal-hal sebagai berikut, :

1. Safaruddin menggunakan ijazah BERBEDA pada pemilu tahun 2004 dan pemilu tahun 2009 serta pemilu-pemilu setelahnya. Pada pemilu tahun 2004 menggunakan ijazah Mahad Islami dan PGAN 6 tahun, sedangkan pemilu tahun 2009 dan pemilu setelahnya menggunakan ijazah PGAN 4 tahun dan ijazah paket C.

2. Safaruddin memiliki 2 ijazah seringkat SMP, yaitu ijazah Mahad Islami dan PGAN 4 tahun, juga memiliki 2 ijazah setingkat SMA, yaitu PGAN 6 tahun dan paket C.

3. Dua ijazah yaitu paket C dan PGAN 4 tahun diperoleh hanya dalam waktu sekitar 3 bulan setelah KPU memastikan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pemilihan tahun 2004 karena adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.

4. Berdasarkan pedoman pemerintah terkait paket C, seseorang wajib mengikuti program selama 2 tahun atau 4 semester. Adapun Safaruddin bisa mendapatkan ijazah tersebut dalam waktu sekitar 3 bulan saja.

Selanjutnya investigasi kami juga menemukan fakta-fakta berikut, :

1. Tidak ditemukan berkas-berkas yang menguatkan Safaruddin bahwa yang bersangkutan terigistrasi atau menamatkan sekolah di PGAN 4 tahun Danguang-Danguang, baik di sekolah ataupun di kanwil kemenag Sumbar.

2. Bpk Rusydi sebagai pejabat kanwil kemenag Sumbar yang menandatangani ijazah PGAN 4 tahun Safaruddin menjelaskan bahwa tanda tangan pada ijazah tersebut bukanlah tanda tangan dirinya.

3. Ali Suar sebagai staf kanwil kemenag Sumbar yang menulis di ijazah tersebut menjelaskan bahwa tulisan yang tertera pada ijazah Safaruddin tersebut bukanlah tulisan dirinya.

4. Sebagaimana layaknya suatu ijazah, ijazah PGAN 4 tahun Safaruddin tidak ada nomor daftarnya, sebagaimana semua ijazah PGAN 4 tahun lainnya yang dapat dijadikan sebagai perbandingan.

5. Terkait ijazah paket C Safaruddin, selain kejanggalan dalam waktu mendapatkan hanya sekitar 3 bulan, ditemukan kejanggalan lain, yaitu adanya bekas TIPE-X pada daftar nama Safaruddin di dinas pendidikan Bukittinggi.

Sumber berita :Tim FPII Sumbar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan