TAPUNG, fokuskriminal.com – Seorang pria di Tapung diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Tapung, pria ini dilaporkan melakukan pengancaman kepada seseorang dengan senjata tajam, diketahui juga pelaku selalu membawa senjata tajam hingga membuat warga resah.
Pelaku pengancaman ini adalah ES (35) beralamat sesuai KTP-nya di Desa Naga Raja Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. ES ditangkap pada Senin sore (16/08/2021) di wilayah Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
Penangkapan tersangka ES ini atas laporan korbannya sdr. RS (39) warga Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kampar. Sebenarnya pelaku ES memiliki hubungan saudara dengan RS (korban), namun diduga karena sakit hati, ES kemudian beberapa kali mendatangi korban sambil membawa senjata tajam dan mengancam untuk membunuhnya.
Warga ikut resah dengan tabiat tersangka RS ini yang kemana-mana selalu membawa senjata tajam, selain itu perbuatan tersangka RS di daerah tersebut juga sering melanggar ketertiban umum sehingga warga jadi gerah, lalu bersama-sama mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian.
Peristiwa pengancaman ini terjadi pada Kamis malam (12/08/2021) sekira pukul 23.00 wib, saat itu RS (korban) sedang duduk di warung dan tiba-tiba datang tersangka ES sambil memegang pisau dengan mengatakan “Aku datang kemari mau membunuh mu, dimana kau biar ku hisap darah mu”.
Menghadapi situasi itu, korban ketakutan dan langsung kabur menyelamatkan diri, pengancaman untuk membunuh ini telah beberapa kali dilakukan ES, hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka ini ke Polsek Tapung.
Warga desa ikut resah karena pelaku selalu membawa senjata tajam dan kerap mengganggu ketentraman masyarakat, akhirnya pada Senin sore (16/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib warga mengamankan terlapor dan membawanya ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Panit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Ray/Bidhum)