Kediri, Fokuskriminal.com – Lokasi galian C yang diduga Ilegal yang berada di Dusun Rejomulyo Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, “diduga” kuat tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.
Dijelaskan dalam UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Saat media Fokuskriminal terjun kelokasi, kegiatan melawan hukum tersebut masih terpantau terus beroperasi. Pertambangan pasir batu yang “diduga” Illegal ini juga menggunakan alat berat Excavator dan terlihat beberapa truck yang terus menerus mengangkut material.
Menurut informasi salah satu pekerja tambang, pertambangan tersebut milik seorang bernama Hari. Pekerja juga menuturkan bahwa penjualan harga pasir dihitung berdasarkan ritase, Rabu (06/10/2021).
Ditempat terpisah, saat media menemui salah satu warga sekitar lokasi tambang sebut saja “S” yang setiap harinya dilalui angkutan dump truk bermuatan pasir. Dia mengeluh dikarenakan sangat menganggu dengan adanya debu serta sejumlah titik jalan banyak yang sudah rusak atau berlubang.
Dia juga menambahkan, kalau adanya hilir mudik dump truk muatan pasir dengan tonase yang melebihi batas bisa merusak kontruksi jalan. Seharusnya hal ini menjadi perhatian juga kepada aparat Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kediri untuk secepatnya bisa menertibakannya.
Sampai berita diturunkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang pasir ilegal ini oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait. Masyarakat berharap adanya keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan kegiatan tambang galian sirtu ini supaya tidak tercipta opini yang beredar di masyarakat luas khususnya “terkesan” adanya pembiaran. ***(Tim)