Tanah Laut,Kalsel,fokuskriminal.com.-Pria berinisial AL (46) warga yang tinggal di jalan Beramban Raya, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari ditangkap Tim Kuda Sergap Polsek Kota Pelaihari, Polres Tanah Laut, lantaran terbukti menguasai narkotika jenis sabu seberat 131,82 gram. Pelaku ditangkap pada rabu (6/10) malam sekira pukul 22.00 Wita dirumahnya.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari IPDA May Felly Manurung mengungkapkan, Penangkapan bermula ketika anggota Polsek Pelaihari menerima informasi adanya peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba, setelah menerima informasi tersebut Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari melakukan lidik di lokasi dan mengamankan pelaku yang sedang duduk didepan rumah.
“Saat digeledah ditemukan 1 paket kecil sabu disamping tempat duduknya, setelah itu dilanjutkan penggeladahan didalam rumahnya ditemukan kembali sabu sebanyak 3 paket sabu besar dan 8 paket sedang sebanyak 136,06 gram yang disimpannya dibelakang mesin cuci. Selanjutnya Kuda Sergap Polsek Pelaihari mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Pelaihari untuk dilakukan penyelidikkan lebih lanjut,” ungkapnya pada Kamis (7/10/21).
“Untuk Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup,”kata Kapolsek Pelaihari.
Sementara itu, pelaku AL dihadapan penyidik mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang telah ia lakukan. Pelaku juga berpesan kepada masyarakat yang masih mengedarkan narkotika atau memakai untuk segera berhenti karna akan berurusan dengan hukum dan merugikan diri kita sendiri. (Jauhar)