Lampung timur fokuskriminal.com Rabu 6 Oktober 2021 Widodo kepala desa Purwosari kecamatan marga sekampung kabupaten Lampung timur berang kepada awak media ketika di tanya terkait dana desa. Pasalnya saat awak media berkunjung ke desa Purwosari guna mendapat kan informasi tentang pengelolaan dana desa. Awak media singgah di kantor desa dan tidak ada orang satupun yang dapat dimintai keterangan. Kemudian tidak ada papan informasi tentang BLT DD yang mustinya nama nama keluarga penerima manfaat di publikasikan agar seluruh masyarakat dapat dengan mudah melihat nya
Pada saat awak media menjumpai kepala desa di kediamannya sang kepala desa nampak tidak suka dengan kehadiran awak media. hal ini dapat di lihat dari raut wajah nya.
Saat di tanya terkait dana penanggulangan covid 19 tahun 2021 sang kepala desa langsung berang dengan menjawab tanya ke pak camat. Ujar Widodo sang kepala desa.
Ironis kepala desa yang seharus nya dapat memberi ruang kepada awak media untuk memberikan informasi yang terang benderang Widodo justru lakukan intervensi terhadap awak media.
Hasil penelusuran awak media di desa Purwosari tidak ada pendirian posko pengendalian covid 19. Yang ada hanya selembar bener bertuliskan POSKO gugus tugas covid 19. Di balai desa.
Kepala desa Purwosari diduga tak memahami undang undang. Baik undang undang nomor 8 tahun 2008 tentang KIP (keterbukaan informasi publik) yang didalam pasal 52 bahwa setiap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang di umumkan secara terbuka akan di kenakan penjara 1 tahun atau denda 5 juta rupiah.
Terkesan menutupi atau menolak saat di tanya terkait pengelolaan dana desa. Karena sikap kepala desa yang arogan dan seakan enggan tanggapi wartawan bahkan intervensi terhadap awak media bahkan dengan enteng nya sang kades berkata. Saya ini banyak kenal wartawan baik itu yang dari sukadana maupun yang dari bandar Lampung. Mereka kalau datang hanya silahturahmi saja tanpa banyak tanya ujar Widodo.
Saat di tanya terkait pembangun pisik di desanya kades menjawab nanti saja mas akhir tahun silahkan di Photo kemudian silahkan di beritakan mau jelek mau baik silahkan. Sekarang ini apa yang mau saya katakan bangunan pisik di desa ini untuk bangun taman desa sedang di kerjakan lanjut Widodo. Bahkan dana desa yang untuk membangun taman desa itu belum saya ambil. Uang yang sudah di gunakan membangun itu saya masih menggunakan dana Pertamina atau tepat nya masih menggunakan dana milik saya pribadi
Bagai proyek siluman yang ada di desa Purwosari. Tidak ada papan proyek
Padahal di dalam undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sangat jelas di dalam pasal 1 ayat 2 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum. Memperkaya diri sendiri atau golongan yang dapat merugikan keuangan negara republik Indonesia atau dapat merugikan perekonomian negara. Dapat di penjara se,umur hidup atau paling singkat penjara 4 tahun. Di saat negara yang dalam hal ini adalah presiden republik Indonesia Ir Joko Widodo dengan lantang Kampanyekan tentang transformasi. Namun hal tersebut tidak di desa Purwosari
Uj fokrim Lampung
Bersambung