Kediri, fokuskriminal.com – Tambang Pasir Mekanik di Desa Mrican lingkungan RT 01 Kecamatam Mojoroto Kediri para penambang yang sempat tidak beroperasi beberapa hari lalu kini para penambang mulai beraktivitas menambang lagi, warga mulai tidak percaya dengan penegak Perda.
Warga kembali resah dengan aktivitas penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Brantas, tepatnya di Desa Mrican Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pasalnya dengan aktivitas tambang sedot pasir memakai ponton atau diesel para penambang mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan dampak terhadap longsornya tangkis atau tanggul di sekitar permukiman.
Aktivitas tambang pasir mekanik di bantaran aliran Sungai Brantas di wilayah hukum Polres Kediri Kota tepatnya di Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri Jawa Timur telah membuat warga lingkungan RT 01 dan RT 02 RW 05 dibuat resah dengan adanya aktivitas penambangan sedot pasir mekanik memakai diesel.
Menurut pantauan wartawan di lokasi pada Sabtu (26/11/21), pengeksploitasian sumber daya alam pasir yang masuk wilayah hukum Polres Kediri Kota itu memakai 2 buah mesin diesel yang beroperasi mulai jam 08.00 WIB sampai jam 17.00 WIB. Hal tersebut membuat warga resah dan khawatir akan terjadi tanggul longsor yang mana tanggul batu yang digronjong bawahnya sudah terlihat tergerus bahkan ada yang ambrol.
Seperti yang dituturkan warga lingkungan RT 01 dan RT 02 sebut saja (NR) bukan nama sebenarnya, kepada awak media menyampaikan, penambangan pasir mekanik itu sudah berjalan kurang lebih dua bulan dan saya sebenarnya tidak setuju dan mau melaporkan penambangan pasir ilegal tersebut, tetapi saya bingung mau lapor kemana, ucapnya.
Karena saya pernah lihat ada oknum berseragam yang mendatangi lokasi penambamgan pasir tersebut akan tetapi aktivitas terus berjalan dan saya berpikir percuma melaporkan penambangan pasir mekanik tersebut lha wong oknumnya saja mendatangi lokasi tidak ada tindakan kok! terang NR.
NR berharap Aparat Penegak Hukum atau penegak Perda khususnya Sat Pol PP Kota Kediri untuk segera turun tangan dan menutup penambangan tersebut, dan untuk itu warga menggalang tanda tangan untuk penolakan adanya penambamgan sedot pasir mekanik di aliran sungai Brantas tepatnya di lingkungan RT 01 dan 02 RW 05, ucapnya penuh harap.
Perlu diketahui, penambangan pasir dan semua jenis material batu dan tanah yang ada di kawasan aliran Sungai Brantas bila dilakukan secara ilegal maka akan merusak ekosistem serta melanggar Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 junto PP nomor 23 Tahun 2019 pasal 2 (2d), dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.(Tim)