Kejaksaan Negeri Payakumbuh,Memusnahkan Puluhan Barang Bukti (BB) Hasil Kejahatan,

Payakumbuh, fokuskriminal.com.-Kejaksaan Negeri Payakumbuh memusnahkan puluhan jenis Barang Bukti (BB) Hasil Kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INCRACHT), pemusnahan Barang Bukti sepanjang tahun 2021 itu dilakukan Senin pagi 6 Desember 2021 di halaman Kejaksaan di Kawasan Bulakan Balai Kandi Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat.

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Narkoba (abu-sabu, ganja kering Pil Extacay), uang Palsu, Rokok Illegal, obat-obatan, kosmetik tak berizin dan kadaluarsa serta 1 buah alat judi mesin jackpot.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut terbilang banyak dibandingkan dengan pemusnahan sebelumnya, baik dari jumlah jenis Narkoba sabu-sabu maupun jenis lainnya. Jumlah Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu termasuk BB tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumbar, jumlah BB yang dimusnahkan itu BB yang telah INCRACHT sejak tahun 2021.
” Iya, untuk Barang Bukti Narkoba jenis sabu-sabu yang kita musnahkan kali ini terbilang banyak, untuk sabu-sabu mencapai 2.879,38 gram (2 kilogram lebih), Ganja kering 10.308.58 gram dan 112,5 gram pil extacy.” Sebut Kajari Payakumbuh, Suwarsono. SH didampingi Kasi BB/BR, Willy Agustian Y. SH, Kasi Intel, Robby Prasetya. SH, Kasi Pidsus, Satria Lerino, SH, Kasi PIDUM, Adhitya Febricar. SH dan Kasi DATUN, Laura, SH, Senin pagi.

Suwarsono juga menambahkan, selain Narkoba pihaknya juga memusnahkan obat-obatan, kosmetik, jamu, rokok Illegal dan lainnya. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, digiling menggunakan alat berat serta dihancurkan dengan diblender.

Sementara Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB/BR) Willy menambahkan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya merupakan amanat Undang-undang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Barang Bukti.

” Kita melakukan pemusnahan Barang Bukti ini sesuai amanat Undang-undang untuk melakukan eksekusi. Barang Bukti yang kita musnahkan merupakan barang bukti selama tahun 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/INCRACHT.” tutupnya.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut juga dihadiri Bupati Limapuluh Kota, Walikota Payakumbuh, Kapolres Kota Payakumbuh, Kapolres Limapuluh Kota, , Dandim 0306/50 Kota, Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, IPTU. Desneri, Kepala BNNK Payakumbuh, Febrian Jufril, Ketua DPRD Payakumbuh, Hamdi Agus dan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, KBO Satresnarkoba, IPDA. Duasa, Ketua Pengadilan Kota Payakumbuh, Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh, Budhy D. Permana, Kepala BPOM serta sejumlah kepala OPD. (Zulmiadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan