Limapuluh Kota, fokuskriminal.com.-Masyarakat 5 Nagari (Banja Loweh, Koto Tongah, Baruah Gunuang, Sei.Naniang, dan Maek) yang bersepakat dalam BKAN (Badan Koordinasi Antar Nagari) yang memberikan wewenang kepada UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) untuk membangun Unit Usaha yang berbasis Nagari dalam bentuk Bumnag (Badan Usaha Milik Nagari).
Bumnag 5 Nagari tersebut memutuskan untuk memilih Usaha Yang menguntungkan sehingga bisa menjadi unit usaha penyumbang PAD. Bentuk usahanya yang diputuskan oleh 5 nagari adalah Pertades (Pertamini Desa).
Untuk menindak lanjuti Keputusan ditunjuklah RJ sebagai Koordinator atau Ketua UPK/Bumnag sehingga bisa menjadi HPA (Hak Pengguna Anggaran) atau disalurkan dengan dugaan mengakali pencairan. Sementara mencairkan dana tersebut haruslah melalui beberapa mekanisme, salah satunya rekomendasi dari Wali Nagari. Berbekal Rekomendasi, RJ bisa mencairkan dana tersebut ke Bank yang bersangkutan tempat dimana Dana Eks.PNPM tersebut mengendap.
Berbekal Dana yang sudah dicairkan tersebut (Jumlahnya masih Simpang siur ?.red), Dugaan masyarakat Ratusan Juta Rupiah ( red.).
RJ lalu menyewa Lahan Milik masyarakat di Jorong Banja Loweh yang akan dijadikan Lokasi Pertades tersebut dengan harga/tahun dan durasi ?..
Setelah Lahan disewa, lalu di kontraklah Alat berat (Beko) selama 11 hari untuk membersihkan Lahan tersebut. ” Alat saya (Beko) di sewa sekitar February 202, lamanya 11 hari nilainya ± 25 juta ” ungkap Tokoh masyarakat Bukik Barisan yang sekaligus Pemilik Alat berat (Beko), Pak Datuak Zamhar Syarkawy.
Selanjutnya Pak Datuak Zamhar Syarkawy berpendapat : “Sebagai Warga negara yang punya hak pengawasan penggunaan uang publik (Negara), saya berkewajiban untuk ikut mendapatkan Informasi sesuai dengan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Setiap rupiah uang Publik/Negara yang digunakan harus ada laporan pertanggung jawabannya secara berkala kepada publik/masyarakat ” imbuhnya.
Lanjut Zamhar, Saya dengar sudah ada Rekanan Pelaksananya (CV/PT. MTI – Semarang) tanpa Open tender dengan nilai 500 juta Rupiah. Aneh, menurut saya, karena ini jelas mengangkangi UU Negara, PL (Penunjukan Langsung) hanya boleh dilakukan pada anggaran under (dibawah) 200 juta rupiah.
“Patut diduga UPK sebagai pelaksana kegiatan tidak berlandaskan Regulasi yang benar, dasarnya adalah Perizinan dari Pemerintah Daerah (Bupati) belum dikantongi oleh UPK tapi Kegiatan sudah dilakukan, contohnya Pembiayaan Pembersihan Lahan yang menggunakan alat berat, Sewa Lahan , dll” ucap Zamhar lagi
Satu hal lagi, Dalam hal ini kami dari masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengaudit, memeriksa penggunaan Anggaran Publik tersebut, sehingga Akuntabilitas dan Transparansi anggaran tersebut bisa di akses oleh seluruh masyarakat, sehingga masyarakat tidak resah”.pungkas Zamhar zarkawi
Anggota DPRD dari F-PKS Kabupaten Limapuluh Kota Bisron Hadi, juga memberikan perhatian akan hal tersebut, dalam keterangannya kepada media, Kamis 02 Desember 2021 mengatakan, UPK harus terbuka dengan melaksanakan Laporan Penggunaan Anggaran tersebut secara berkala, kalau perlu setiap Dokumen Laporan di tempel di tempat tempat umum, sehingga tidak terjadi keresahan ditengah tengah masyarakat.
Ketika Awak media melakukan Konfirmasi kepada Camat Bukik Barisan, Wali Nagari Banja Loweh, Koto Tongah, Sungai Naniang, Pj. Walinagari Baruah Gunuang dan Pj. Wali Nagari Maek terkait Pertades, mereka Senada mengatakan belum ada laporan : ” Belum ada Laporan kepada kami,katanya akan dilaporkan kepada kami oleh UPK pada Januari tahun 2022 pada RAT ( Rapat Tahunan ) ” pungkas mereka.
Tim