
Kediri, fokuskriminal.com – Seorang pria warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri berinisial AW, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar, karena kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Gembongan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. AW nekat menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, karena memiliki keterbatasan fisik setelah mengalami kecelakaan kerja.
AIPDA Supriyadi, Staff Humas Polres Blitar Kota mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 05 November 2021 sekira jam 17.00 WIB. Saat ditangkap, AW diduga akan bertransaksi atau menjual sabu dengan sistem ranjau kepada pelanggannya. Setelah dilakukan penangkapan, petugas kepolisian menggeledah rumah tempat tinggal AW, dan menemukan barang bukti 11,25 gram sabu beserta1 unit HP, dan 1 buah timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, AW mengaku sudah dua bulan menjalani bisnis haram ini, dan mendapatkan sabu-sabu tersebut dari warga Pare Kediri. Namun AW, tidak pernah bertemu oleh pemasok tersebut, dan hanya bertransaksi melalui HP. Dalam sekali transaksi, AW mendapatkan upah 50 ribu rupiah. AW nekat melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, pasca mengalami kecelakaan kerja dan membuat AW hanya memiliki satu tangan saja. Sehingga AW kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. Akibat dari perbuatannya, AW harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(af.red)





