Diduga Kepala Sekolah Madrasah,Tidak Berikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Tulang bawang barat
Fokuskriminal.com 18-01-2022. Dugaan penyalah gunaan dana program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Madrasah Hidayatul mutadiin yang ada di desa margo mulyo kecamatan batu putih kabupaten tulang bawang barat.
di perkuat oleh pengakuan salah satu orang tua wali murid. Yang namanya tidak mau disebutkan dengan alasan takut anaknya di intervensi.

Berdasarkan keterangan dari wali murid , tim media mencari informasi terhadap Sekolah Madrasah tersebut berawal saat TIM berkunjung ke sekolah tersebut, dari hasil penelusuran tim ternyata kecurigaan tersebut di benarkah oleh pernyataan salah seorang wali yang anak nya Sekolah di Madrasah tersebut,
lewat rekaman vidio kepada tim media sebut saja DW orang tua dari RP mengatakan bahwa anak nya belum pernah mendapatkan bantuan apa apa dari pihak sekolah atau dari manapun.

Dari tempat terpisah ada juga sebut saja Abl orang tua dari siswa bernama DM juga mengatakan bahwa Anaknya belum pernah mendapatkan bantuan apa apa dari pihak mana pun.

Saat di jumpai media kepala sekolah Mujib Saat di tanya terkait PIP mujib mengatakan bahwa PIP di sekolah Madrasah itu tidak dapat, namun tim terus bertanya serta menunjukan data PIP dari KEMENAG. Bahwa Madrasah hidayatul mutadiin mendapatkan bantuan program Indonesia Pintar (PIP) sebanyak 50 siswa.

Jika mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KORUPSI kolusi dan nepotisme serta undang-undang nomor 31 pasal 2 ayat (1) tahun 1999 maka sangat jelas menyatakan,setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat mrugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara se,umur hidup mujib sang kepala sekolah di duga melawan hukum dengan tidak memperhatikan undang-undang.

Lebih lanjut.. setelah di desak oleh tim media Ahirnya mujib pun berkata bahwa sekolah nya mendapatkan 17 siswa yang mendapatkan bantuan PIP tim blm puas dengan jawaban dari Kepala sekolah tim pun mencoba memberi penjelasan kepada kepala sekolah, bahwa melakukan penggelapan atau dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan dana PIP kepada siswa yang berhak itu ada Sangsi pidananya,

Ironisnya kepala sekolah berlagak pilon/pikun meskipun dirinya sangatlah pintar karna di belakang namanya ada gelar mujib,S.Pd.

Um&Hr

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *