Sudah Bau Tanah Seorang Kakek Tega Rudapaksa Bocah Berulang Kali.

*Kabupaten Limapuluh Kota, fokuskriminal.com.- Bejat! Kata itu pantas disematkan pada kakek berinisial S. Di usianya sudah 72 tahun, ia tega me-rudapaksa anak tetangga, sebut saja Bunga (8) berkali-kali.

Tindakan bejat itu dilakukan si kakek di Semak semak dekat kebun S,Kejadian 13 Oktober 2020 di Kecamatan Kapur Sembilan, Kabupaten Limapuluh Kota,Sumatera Barat.

Kasus ini terungkap setelah seorang saksi warga setempat, memberanikan diri untuk menceritakan kasus pencabulan terhadap Bunga ini kepada mamak atau pamannya.

Mendapat laporan dari saksi, mamak atau paman korban langsung membuat laporan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/22/X/Polres 5o KOTA, tanggal 23 Oktober 2020.

Namun belum sempat dipanggil polisi, kakek S berhasil melarikan diri ke sejumlah daerah di Propinsi Riau.

Dua tahun menghilang dari kampung halamannya, diam-diam tersangka S pulang ke kampung halamannya. Namun beberapa hari berada di rumahnya, Rabu (20/1/2022) sekira 17.40 WIB anggota Satreskrim Polres Limapuluh Kota, berhasil mencokok kakek S dan menggelandangnya ke Mapolres Limapuluh Kota.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP. Syafrinaldi didampingi KBO Satreskrim, IPTU. Marva Erikson, PAUR Humas, AKP. H. Tambunan dan Kanit 1, AIPTU. Bainur menyebutkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 E UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Zulmiady/Bidhum)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *