Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang, Hari Ini Sidang Praperadilan

Jombang, tjahayatimoer.net – Sidang praperadilan MSA, anak kiai Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis pagi, (20/01/22).

“Sesuai jadwal sidang jam 10 pagi dimulai sidangnya. Kalau tidak ada halangan,” kata Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah dikonfirmasi awakmedia, Rabu (19/01/22) sore

Sidang berlangsung secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang menjadi pemohon dan termohon. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal.

“Hakimnya pak Dodik Setyo Wijayanto, S. H, yang menyidangkan. Hakim tunggal,” kata Riduansyah menjelaskan.

Riduansyah juga menyebut PN Jombang telah mempersiapkan segalanya, di antaranya berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk melakukan pengamanan jika ada pengerahan massa ke lokasi pengadilan.

“Untuk PN sendiri sudah persiapan untuk persidangan besok (hari ini), termasuk apabila ada massa yang datang ke PN dan juga sudah berkoordinasi dengn pihak Polres Jombang,” katanya.

Gugatan praperadilan MSA anak kiai pengasuh pesantren di Jombang tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022.

Gugatan tersebit terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun termohon dalam gugatan itu adalah Kepala Kepolisian Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim

Gugatan praperadilan yang dilakukan MSA tersebut untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim.

MSA adalah anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Kemudian, Januari 2020 Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa. Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *