Tim Kejaksaan Negeri Solok Selatan,Periksa Dua Saksi atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Solok selatan,fokuskriminal.com.-Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Solok Selatan,RADEN KHAIRUL SUKRI,SH.MH DAN HIRONIMUS TOFANAO,SH.MH melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada hari rabu tanggal 25 januari sekitaran pukul 10.00 wib bertempat di kantor kejaksaan negeri solok selatan,.

pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Solok Selatan tentang dugaan penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kepada PDAM Tirta Seribu Kabupaten Solok Selatan, untuk kegiatan Sambung Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain :
1. YLF selaku Direktur PDAM T.A 2016 dan 2017, diperiksa terkait penggunaan anggaran SR MBR T.A 2016 dan 2017;
2. AF selaku perantara antara saksi YLF dan ES, diperiksa terkait CV. INA BANGUN MANDIRI.”

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kepada PDAM Tirta Seribu Kabupaten Solok Selatan untuk kegiatan Sambung Rumah bagi CV Rendah TA. 2016 dan 2017.(yanto/adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *