Bantul, fokuskriminal.com – Seperti Cerita Romeo cinta mati kepada Juliet, apapun dilakukan untuk ‘membahagiakan’ pujaan hatinya. Hanya saja, cara yang dilakukan Dwi Rahayu Saputro (24)warga Pundong, Bantul salah jalan. Tak kapok, Romeo asal Pundong Bantul ini jual perabotan rumah untuk penuhi kebutuhan pribadi dan membelikan barang sang pacar.
Sempat dibebaskan, Dwi kini diamankan polisi lagi, dia Dwi diamankan setelah dilaporkan lagi oleh Paliyem yang tak lain ibunya.
Awalnya Paliyem telah memaafkan dan mencabut tuntutannya di Kejaksaan Negeri Bantul, namun Dwi tak kapok, tersangka berulah lagi menjual barang-barang milikibunya seperti meja, termasuk kompor pemberian Bupati Bantul.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pun angkat bicara. “Ya saya kaget, ini gimana, sudah kita carikan bantuan, sudah kita upayakan pembebasannya, setelah bebas kok kumat lagi,” ujar Bupati Senin (14/02/22).
Bupati mengaku bahwa ini di luar ekspektasinya, ia berharap Dwi dapat bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Harapan saya dia sembuh, ora kumat meneh (tidak kumat lagi). Nah ternyata kumat lagi,” ucapnya.
Halim menyatakan bahwa saat kasus itu mencuat, dirinyalah yang meminta Paliyem untuk mencabut tuntutan atas Dwi.
Dan pada saat itu, Bupati juga menggalang donasi dengan beberapa koleganya untuk mengisi perabotan rumah yang sebelumnya telah dijual Dwi. Dan pada saat itu, Bupati juga menggalang donasi dengan beberapa koleganya untuk mengisi perabotan rumah yang sebelumnya telah dijual Dwi.
“Karena terus kita rayu, Bu Paliyem mencabut tuntutan dan dikeluarkanlah Dwi itu. Karena Bu Paliyem sudah rela, mengikhlaskan dan mencabut tuntutan,”ungkapnya.
“Tapi kalau ini terulang kembali, ya nanti akan kita lihat Bu Paliyem ini akan melakukan tuntutan lagi atau tidak. Ini kan Hak beliau juga, hak warga negarasebagai pihak yang dirugikan sekalipun anaknya,” imbuhnya.
Bupati pun mengembalikan kasus ini kepada Paliyem. Akankah melakukan penuntutan, kembali memaafkan atau mengikhlaskan, hal itu semua ia kembalikan ke hatinurani Paliyem. Halim juga berharap agar Dwi dapat menghentikan kelakuannya karena itu akan membuat ibunya menderita.
“Masak anak kok membuat penderitaan orang tua nya terus menerus itu kan ya, sebagai anak jangan berbuat dosa terus menerus kepada orang tuanya,” tandasnya.
Ia juga menilai bahwa masih muda, masih kuat dan pernah bekerja sebagai driver ojol yang memiliki penghasilan yang tidak sedikit.
Namun demikian, menurutnya mau berapapun penghasilan, tetapi jika untuk menuruti gaya hidup maka itu tidak akan pernah cukup. Apalagi untuk mentraktirkekasihnya.
“Kalau mengikuti gaya hidup, sampai kapan pun sampai berapapun pendapatan kita, tidak akan cukup,” pungkasnya.
Polisi dan warga setempat mengamankan Dwi pada Minggu (13/2/2022), ketika itu Dwi pulang ke rumahnya.
“Pada saat mengamankan juga kami mendapati pacar dari yang diduga pelaku tersebut, kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.”kata Kasat Reskrim,Polres Bantul, AKP Archye Nevada.
Kini Dwi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bantul.
Keterangan dari polisi, motif Dwi mengulangi perbuatannya masih sama yakni untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Dwi sendiri disebutnya tidak memiliki penghasilan dan dia ingin membahagiakan pacarnya yang berdomisili di Jawa Timur.
Pada saat diamankan, Dwi juga diketahui seusai pulang dari rumah pacarnya. Adapun barang yang diambil oleh Dwi ada dua yakni meja yang kemudian dijual di daerah Bantul, yang kedua adalah kompor. Kompor tersebut dijual oleh tersangka pada saat akan ke rumah pacarnya yang ada di Jawa Timur.
“Dia membawa kompor tersebut, kemudian menjualnya pada saat perjalan, dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya dan untuk membelikan barang untuk pacarnya,” ungkapnya.
Adapun pada saat pertama diamankan, pada akhir tahun kemarin, Dwi menyatakan bahwa menjalin kasih dengan seorang asal Jawa Timur.
Ia sempat membelikan beberapa barang kepada pacarnya tersebut. Parahnya, uang membeli barang-barang tersebut didapatnya dari menjual perabotan rumah milik ibunya.
Setelah Peliyem mencabut tuntutannya di Kejaksaan Negeri Bantul pada awal tahun ini, Dwi mengaku sudah putus hubungan dengan kekasihnya tersebut. Namun setelah Dwi keluar dari tahanan pada saat perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice di pihak kejaksaan, ternyata dia masih mengulangi perbuatan yang sama dan masih berhubungan dengan pacarnya tersebut.
“Ini masih pacar yang sama. Status pacarnya, masih saksi, karena biar bagaimanapun pacarnya itu ya mengetahui terkait tindakan yang dilakukan oleh pelaku,” ucapnya
Atas perbuatannya, Dwi saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Bantul. Pihak kepolisian menjerat Dwi dengan pasal berlapis yakni 363 KUHP, jo 367 ayat 2 KUHP, jo pasal 65 ayat KUHP 1 dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Anak dari ibu Paliyem, melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan. Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena anak tersebut sempat memecah kaca untuk bisa masuk dalam rumah dan mengambil meja,” tandasnya.
Selain pasal 363 KUHP tentang curat, Dwi juga dijerat pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan pasal 65 ayat 1 KUHP tentang gabungan. (red)