Medan, FokusKriminal.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina telah menangkap 4 (empat) orang pelaku penganiaya wartawan di Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis.
“Keempat pelaku memiliki peran masing-masing,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut., Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas., Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Senin (14/03/22) sore.
Keempat pelaku adalah berinisial A (26), warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pelaku inisial S (36), warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, pelaku inisial EMR (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan pelaku inisial R alias M (40), warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Pelaku A berperan, memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Pelaku S, memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 7 (tujuh) kali.
Kemudian, pelaku EMR memukul wajah korban 1 (satu) kali, sedangkan pelaku R alias M memiting leher korban dan memukul bagai wajah dua kali.
“Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi,” terang Kombes Pol Tatan.
Aksi pengeroyokan itu, lanjut Kombes Pol Tatan, dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution “berurusan” dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita oleh korban.
Kombes Pol Tatan menjelaskan, bahwa peristiwa itu bermula pada Jum’at (04/03/22) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombanh, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumut.
Para pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar ditubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.
“Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan,” jelas Kombes Pol Tatan.
Atas dasar laporan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membentuk tim dengan Satreskrim Polres Madina melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, pada Selasa (07/03/22) sekira pukul 08.00 WIB, tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, diantaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas Tatan.
Pantauan awak media dilapangan, Dirreskrimum Polda Sumut., Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas., Kombes Pol Hadi Wahyudi memperlihatkan barang bukti.
Kontributor : Leodepari





