Solok selatan,fokuskriminal.com.-
26 maret 2022 desa/kanagarian Alam pauh duo kecamatan pauh duo kabupaten solok selatan Sumatera Barat. Berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat alam pauh duo terkait bumnag/bumdes. Sungguh sangat aneh jika mesin peralatan peras santan bisa hilang raib entah kemana hilang bagai ditelan bumi.
Wali nagari zainal abidin saat dijumpai awak media mengaku bahwa bumnag/bumdes di kampunya hancur dua tahun di berikan penyertaan modal hancur terus. Lebih lanjut wali nagari mengatakan bahwa dirinya banyak kenal dengan pejabat daerah solok selatan termasuk dengan kejaksaan. dirinya mengatakan silahkan buat laporan jika ada temuan tentang saya laporkan saja ke jaksa atau inspektorat padahal awak media tidak bertanya tentang kedekatan dirinya dengan pejabat daerah.
Jika mengacu pada undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik maka setiap masyarakat berhak tau tentang pengelolaan anggaran dana desa (DD) contoh tahun anggaran 2018 dana desa di kanagarian Alam pauh duo adalah sebagai berikut
Tahun 2018 tapa 1 (satu) Realisasi penyaluran Rp 277,106.793 untuk pelaksanaan pembangunan desa pengembangan pariwisata.
Untuk tahap 2 (dua) masih di tahun 2018
Realisasi Pemberdayaan masyarakat desa penyertaan modal bumnag Rp 65,000.000 pemeliharaan Saluran Irigasi tersier/sedehana Rp 59,523.867 serta masih banyak yang lainya. Ironis wali di tanya apa jawab nya apa.
Pada intinya anggaran dana desa tahun 2018 di kanagarian Alam pauh duo yang sebesar
Rp 1,385.533.963 fantastis dan patut diduga adanya penyimpangan karena saat di konfimasi oleh awak media pada hari jumat di lokasi Hot woter boom zainal abidin justru berkata silahkan laporkan saya jika di anggap ada penyimpangan pada diri saya.
Lebih hebat lagi zainal abidin yang mengaku berjiwa nasionalis bergaul dengan semua pejabat tapi kenapa bendera dikantornya justru digantung satu tali saja dari tiang bendera, Maka sesuai undang undang dasar 1945 tentang bendera bahasa dan lagu indonesia yang merupakan marwah lambang kehormatan bangsa.dan sudah dijelaskan dalam pasal 35,36A undang undang dasar 1945 sangat jelas menerangkan namun bagi zainal abidin merupakan hal yang tidak ada masalah dengan lugasnya Zainal Abidin mengatakan kepada awak media kalau rusak ya tinggal ganti ujar Zainal.
(Red)





