TASIKMALAYA, fokuskriminal.com – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus 2 (dua) pelaku pencurian Toko HP (Counter Handphone) di Kecamatan Bantarkalong, Tasikmalaya.
“Kami berhasil mengungkap pembobolan toko HP di Bantarkalong, pelakunya dua orang berinisial RO dan AZ.” Kata AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya
Kedua pemuda ini menggasak 51 (Lima Puluh Satu) HP Android berbagai merek, pekan lalu. pelaku masuk kedalam dengan cara naik baligo dekat toko hp yang berlantai dua. Keduanya sudah berhasil menjual 22 (Dua Puluh Dua) HP curian di wilayah Tasikmalaya, Bandung, Cimahi hingga Karawang. Mereka dengan mudah menjual HP karena masih baru.
Polisi amankan 29 (Dua Puluh Sembilan) unit handphone dari tangan para pelaku. Linggis dan gunting turut disita. Kerugian korban mencapai Rp. 74 (Tujuh Puluh Empat) Juta rupiah. Pelaku mengaku nekad membobol Toko HP karena terdesak utang Online dan judi online.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
BILLY IKSAN J / TEAM FOKRIM JABAR





