Tambang – Tambang Galian C. Sedot Terkesan Kebal Hukum dan Sakti Mandraguna dan ‘Tidak Tersentuh Oleh Hukum

Blitar, fokuskriminal.com – Edan edanan aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Blitar Kota kian merajalela, Betapa tidak dari gunung menjadi lembah, Dari tanah rata menjadi cekungan yang dalam. Dan ini semua terjadi diwilayah X Bladak, Desa Sumber Asri Kedawung, Kecamatan Nglegok, Candirejo.
Alat yang digunakan selain menggunakan ponton atau mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa. Ada juga yang menggunakan alat berat berupa Beckhoe atau Excavator.

Adapun alat-alat tersebut digunakan sebagai alat untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri. Selain merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.

Menurut penelusuran tim di lokasi terdapat banyak pemilik, baik yang berasal dari Blitar dan luar kota Blitar. Salah satu contohnya tambang di lokasi Kali Bladak milik Mengguk, cucian pasir milik Markocak, Yudi, Muklis. Dan tidak jarang mereka menggandeng Investor dari luar Kota. Berkaca dari sini dugaan adanya konsorsium terselubung dan Konspirasi dari hulu hingga hilir, agar usaha mereka Eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.

Dan untuk wilayah Kedawung ada tambang milik Kawuk, Nyaman, dan Wawan, Seakan terkesan menantang APH. Entah ini memang lolos pantauan atau memang terjadi aksi pembiaran, karena diduga beberapa sejumlah para bos penambang kuat. Dugaan adanya keterlibatan backing dari oknum tertentu, Sehingga tidak pernah ada tindakan penangkapan pelaku Ilegal minning serta menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatan aktifitas tambang galian C bodong.

Sehingga rumor di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka aman dan tetap bisa beroperasi. Menurut keterangan salah satu pekerja tambang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, “bilamana tidak buka di pagi hari, maka tambang beroperasi di malam hari untuk menghindari sorotan Wartawan, maka di suruh buka malam hari mas untuk mengelabuhi rekan-rekan media.” Terangnya

Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong jelas – jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan yang berbunyi : ‘setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan ( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus ( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah’. Sesuai dari aturan tersebut jelas – jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. Bersambung * ( RJ Bram )

Related posts