Terkesan Adanya Pembiaran, Tambang Galian C  Milik Vita yang Diduga Ilegal di Desa Sepawon PlosoklatenTetap Beroperasi

Kediri, fokuskriminal.com – Kegiatan penambang galian C di wilayah sungai brantas tepatnya di Ngrangkah Sepawon Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, “diduga” tidak mengantongi ijin usaha pertambangan dan terus menerus melakukan kegiatan tambangnya. Bos pemilik tambang pasir tersebut adalah wanita asal Jepara yaitu Vita.

Saat tim media ini melakukan investigasi di lokasi tersebut, terlihat ada alat mesin eksavator beroperasi mengeksploitasi sumber daya alam berupa pasir. Kondisi seperti ini pasti dapat menimbulkan efek negatif apabila aktivitas tambang terus menerus dilakukan.

Termasuk dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dikarenakan rusaknya ekosistem dan keseimbangan alam lereng gunung kelud dan juga bisa berakibat bencana banjir maupun longsor. Tentu hal ini bisa menjadi ketakutan warga sekitar lokasi tambang.

Kemudian tim media mencoba menemui salah satu sopir truk, mengungkapkan bahwa, “Alhamdulillah mas pasir disini lumayan bagus, kalau harganya tergantung cekernya mas, ya antara Rp.650.000,00 sampai Rp. 750.000,00 per rit”, ungkap sopir truk ketika ditemui tim media.

Artinya apabila aktivitas eksploitasi ini dilakukan terus-menerus, maka dapat dipastikan sangat besarnya kekayaan alam yang dicuri atau lolos begitu saja kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, hanya demi memperkaya dirinya sendiri tanpa memperdulikan besar kekayaan negara yang seharusnya bisa dikelola bersama-sama.

Namun yang menjadi pertanyaan, dimana aparat penegak hukum berada, karena para penambang ini jelas-jelas melakukan kegiatan melanggar hukum, menimbulkan kerugian bagi negara dan juga untuk kelestarian alam.

Kami mencurigai “diduga” adanya konsorsium dan konspirasi di balik berjalan lancarnya bisnis penambang ini, sehingga terkesan adanya pembiaran terhadap aksi tambang ilegal tersebut.

Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Bersambung*** (BS)

 

Related posts