Dugaan Mark Up dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengadaan Bibit Pinang ,Bibit Kelapa hibrida dan Alpukat di Nagari Malai Lima Suku 

Pariaman ( Sumbar) fokuskriminal.com.– Pengadaan bibit pinang wangi dan kelapa hibrida sebanyak 3 ribu batang pohon pinang wangi dan 4 ribu bibit kelapa hibrida yang sudah dituangkan dalam RAPB Nagari  Malai  Lima Suku,  Kecamatan Batang Gasan  melalui program pemberdayaan masyarakat tahun 2022 diduga mark-up.
“Pengadaan 3 ribu  pohon bibit pinang wangi dan 4 ribu  pohon kelapa hibrida dibiayai DD (dana desa) senilai Rp 143 juta yang tertuang dalam RAPB nagari  malai  Lima Suku dan sudah disetujui dan ditanda tangani oleh wali nagari, sekretaris dan Kaur Kesra  diduga bermasalah atau mark up,” tuding beberapa warga Nagari   Malai Lima Suku  kepada fokuskriminal.com., selasa  (19/7/2022).
Menurut ketua Bamus Nagari  Malai Lima Suku, Hamzah Kepada fokuskriminal.com saat dikonfirmasi melalui telpon seluler nya di no 0852 xxxx 3905 , mengatakan dalam pengadaan 3 ribu pohon bibit pinang wangi dan 4 ribu bibit kelapa hibrida,  ditengarai tidak transparan.dan adanya’perubahan anggaran,di APB Nagari Bahkan data yang dikantongi Bamus Nagari Malai  Lima Suku ,tidak selaras antara RAPB Yang sudah disahkan dan  berganti dari semula dianggarkan bibit pohon pinang wangi dan bibit pohon kelapa hibrida ,tanpa kompromi dengan Bamus Nagari, sementara wali nagari beserta perangkat nagari sudah menyalurkan bibit pohon pinang ,alpukat dan kelapa tanpa dimusyawahkan dengan Bamus dan terkesan Bamus Nagari  Malai Lima Suku tidak ada peranan,kata Hamzah
Selain Ketua Bamus Nagari   Malai lima suku, hal senada juga disampaikan oleh perwakilan perantau asal nagari malai lima suku Anas Ridho  Dijelaskan Anas melihat dari bibit yang didatangkan oleh TPK kenagarian malai lima  suku,pengadaan 3 ribu bibit pohon pinang dan 4 ribu bibit pohon kelapa hibrida  diduga di mark up ,kecurigaan bukan tidak  beralasan
” pertama dari data yang disahkan di RAPB Nagari berubah dan ternyata di APB Nagari anggaran berubah drasatis dari yang dianggarkan Rp 143,juta menjadi Rp 168 juta lebih dari 207 juta dari dana DD,
Kedua ” menurut Anas Ridho ini ,juga ada indikasi penyalahgunaan wewenang baik oleh wali atau perangkat nagari karena saat ada perubahan anggaran seharusnya pihak wali nagari sebagai pengguna anggaran harus bermusyawarah kembali dengan Bamus Nagari sebagai pengawas dalam penggunaan anggaran DD nagari malai lima  Suku dan ini sudah jelas sekali menurut Anas Ridho  dan  akan  dilaporkan di Kejaksaan Negeri Pariaman , guna ditindaklanjuti
Terpisah, Pejabat kenagarian Malai lima suku (Kaur Umum)  Afdal  ketika dikonfirmasi fokuskriminal diruang kerja  membantah pengadaan 3 ribu  bibit pohon pinang wangi dan 4 ribu bibit  pohon kelapa hibrida  bermasalah,, dan sudah disetujui beberapa Perwakilan masyarakat,Bamus , Wali nagari dan perangkat nagari dan sudah dituangkan dalam notulen rapat kata Afdal
“terkait pengadaan bibit pohon pinang dan bibit kelapa hibrida tidak seperti itu. Terbukti selama ini petani selaku penerima bibit tidak ada yang komplain,” tepis Afdal
Dan menurut wali Nagari Malai Lima Suku, Azirman mengaku juga punya bukti pengadaan 3 ribu  bibit pinang  dan 4 ribu bibit kelapa hibrida dan juga bibit alpukat yang merupakan program pemberdayaan masyarakat di Nagari Malai Lima Suku sudah sesuai. Azirman balik menuding bahwa laporan yang disampaikan perwakilan  perantau asal malai   lima suku Anas Rido ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada tgl 16/ 7/2022 lalu itu, mengada-ada atau tidak sesuai kenyataan di lapangan.
Ditambahkan Azirman  tudingan pengadaan bibit pinang ,bibit kelapa hibrida dan bibit Alpukat yang diduga bermasalah  dinilai ada unsur politik dan ada kaitannya dengan Pilwanag serentak  pada tahun 2021 lalu, Namun Azirman enggan membeberkan lebih jauh inti dari persoalan tersebut.
Arie cotto & team media

Related posts