Tumpas Narkoba, Polres Rohul Berhasil Bekuk Tersangka Dengan BB Sabu 8,29 Gram

 

Rokan Hulu  ,fokuskriminal.com.– Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengamankan seorang tersangka Diduga Pengedar narkoba jenis Sabu berinisial RMP alias Putra (34) warga asal Padang Panjang (Sumbar) Domisili di Desa Kota Intan Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, menegaskan berkat kerja keras Sat Resnarkoba Polres Rohul kembali berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8, 29 gram, Pelaku ditangkap Didepan SMAN 1 Rambah Hilir Dusun Kulim Jaya Desa Rambah Hilir Kecamatan
Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
Senin (05 /9/2022)Sekitar pukul  00.05 WIB

” Ya Benar Kami telah Mengamankan Seorang lelaki yang memiliki Narkotika dan dari tangan Pelaku kuta berhasil mengamankan barang bukti Berupa 3 Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor kurang lebih 8,29 Gram,1 Buah plastik klip warna putih bening,1 buah Kotak Rokok Merek On Bold dan 1 Unit Handphone Merek Samsung Warna Hitam ” Ujar Kasat Yang juga pernah menjabat Kapolsek Bonai Darussalam

Dia menjelaskan, terungkapnya Kasus ini berawal Pada Jumat 01 September 2022 ketika itu Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di Kecamatan Rambah Hilir, Rohul menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi, SH,MH memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama anggota lainya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan ternyata benar, Dengan sigap Personil Satuan Reserse Narkoba polres Rohul langsung melakukan penangkapan Terhadap lelaki berinisial RMP, saat
dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor kurang lebih 8,29 Gram, saat di interogasi dia mengaku mendapatkan narkotika dari Adi namun saat dilakukan pencarian Adi tidak ditemukan lagi, kini tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut

“Terhadap Terlapor dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya
***(Alfian Top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *