Aceh utara fokuskriminal.com.19/22
Tim Khusus Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat penembak Jamaluddin (31), warga Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis, 1 September lalu.
Kedua pelaku tersebut adalah BT (45) dan PD (41). BT ditangkap pada 7 September, sedangkan PD berhasil diringkus pada 8 September lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal saat dikonfirmasi oleh awak media yang dilansir oleh fokuskriminal,com.menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara, PD mengaku pertamanya diajak BT untuk mengisap sabu sebelum penembakan itu terjadi. Mereka pun bertemu di salah satu toko untuk membeli sabu seharga Rp100 ribu dan memakainya di rumah PD.
Setelah menggunakan sabu, kata Riza, BT mengajak PD untuk mencuri di rumah salah satu saksi. Sebelumnya, kedua tersangka mengetahui di rumah saksi (target) ada uang tunai Rp200 juta. Saat menjalankan aksinya, BT masuk ke rumah target sendiri dan PD menunggu di sepeda motor.
“Mereka menikmati sabu sebelum mencuri di rumah salah satu saksi. Mereka tahu membawa uang tunai Rp200 juta ke rumahnya,” jelas Riza dalam keterangannya, Minggu, 18 September 2022.
Kemudian, masih kata Riza, Jamaluddin dan kawannya lewat menggunakan sepeda motor. Karena merasa curiga, Jamaluddin dan adiknya kembali ke TKP dan BT keluar dari pekarangan rumah saksi, sehingga langsung menahan kedua tersangka sambil menelepon orang tuanya.
Saat di sebelahnya, BT mengeluarkan senjata dari pinggang kanan dan langsung menembakkan ke paha Jamaluddin. Setelah itu BT dan PT melarikan diri.
Saat ini, keduanya sudah ditangkap. Namun, terkait senjata masih dilakukan pengembangan, karena kedua tersangka masih bungkam.
Kedua pelaku beserta barangnya satu selongsong kaliber 9 mm, satu butir proyektil, dua sepeda motor, tiga unit handphone, tiga potong baju, dua celana, sepasang sandal, dan satu bukti bukti diamankan di Polres Aceh Utara untuk kepentinganan,” ujarnya,” karena masih ada satu kasus dalam penyelidikan lebih lanjut ,”
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 53 Jo Pasal 351 ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api,” sebut Riza, menambahkan,kepada awak media senin 19/22
( Wana aceh)
Kaperwil Aceh





