Kasus Dugaan Korupsi Aceh World Solidarity DiTahan Kejaksaan Negeri Banda Aceh

 

 

 

Banda Aceh.fokuskriminal.com.22/22
Penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan tersangka M Bin R dan barang bukti kepada Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (22/9/2022).

terlihat, M Bin R tersangkut perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Muharizal, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media ,mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU ke Rutan Kajhu selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya pada 07 September 2022 M Bin R, Bendahara kegiatan AWSC 2017/Tsunami cup I Piala Gebernur Aceh telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Prin – 10/ L.1.10/Fd.1/09/2022, pada Jum’at 16 Sept 2022.

pada Jum’at 16 Sept 2022.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik ​​telah menyerahkan berkas Tahap I Kepada JPU, kemudian oleh JPU Pada 19 September 2022 dinyatakan P-21. Kemudian tanggung jawab tersangka dan bukti barang yang diserahkan kepada JPU, Kamis (22/9).

Untuk selanjutnya JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Banda Aceh.

Fakta berdasarkanan Kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari, Sumber Dana dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3.809.400.000,00,-

Penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5.436.036.000,00,-

Penerimaan dan pengeluaran uang untuk membiyaai kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan sesuai standar pengelolaan keuangan negara baik berupa tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relava.

Selain itu kata Muharizal, kontes tidak memperhatikan proposal anggran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.809.600.594,- berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

Terhadap tersangka yang disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. di ungkapkan didepan para awak media,”

( Wan atjeh)
Kaperwil Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *