Subulussalam,fokuskriminal.com.26/22
Satreskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pemeresan yang dilakukan oleh oknum wartawan kepada berinisial AT (45), serta saksi-saksi RU (30) dan RM (45), Senin 26/9/2022, pukul 13 : 00 WIB.
Penangkapan tersangka pemerasan dengan cara OTT sebagaimana dalam laporan Polisi nomor : LP/B/134/IX/Res./2022, tanggal 26 September 2022.
Para tersangka diamankan dilokasi pada sebuah warung kopi Doubel O jalan T.Umar desa Subulussalam kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam.penangkap ini tidak ada. Perlawanan dari tersangka,”
Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan 4 (empat) unit Handphone.
Sementara kronoligis kejadian, bermula pada hari sabtu tanggal 24 September 2022, sekitar pukul 10 WIB, saksi saudara RM dari kota Medan Provinsi Sumatera Utara menelepon ke nomor Handphone RU, bahwa RU mendapat pesan dari terlapor, agar menyerahkan uang sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada saudara AT lalu saudara RM menjawab ,
“setelah diberikan uang tersebut jangan dipublikasika lagi pemberitaan dimedia,,” ungkap tersangka kepada AT dengan begitu sigap opsnal polres subulussalam langsung mengejar tersangkar lalu para tersangka dapat terungkap,sampai berita ini dimuat masih dalam penyelidikan polres subulussalam,”
( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh





