Viral Truk Kuning Disebut Milik Oknum Anggota Polres Muara Jambi Suwondo Tegaskan Hoaks dan Siap Buka Data Samsat

Fokuskriminal, Jambi – Sebuah video memperlihatkan truk kuning bermuatan minyak BBM ilegal dari masakan viral di media sosial melalui akun TikTok Berito Jambi. Dalam narasi video tersebut, kendaraan itu disebut milik seorang anggota Polres Muaro Jambi berinisial Suwondo.

 

Namun setelah dikonfirmasi, Suwondo membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki kendaraan sebagaimana yang ditayangkan dalam video viral itu.

 

“Itu hoaks. Saya tidak punya mobil itu. Silakan cek langsung di Samsat untuk membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut,” tegas Suwondo saat dihubungi, Selasa  23 September 2025

 

Suwondo menilai tuduhan yang beredar merugikan nama baiknya sebagai anggota Polri. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar.

 

Dalam konteks hukum, penyebaran informasi palsu atau hoaks di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.”

 

Selain itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Viral Truk Kuning Disebut Milik Oknum Anggota Polres Muara Jambi Suwondo Tegaskan Hoaks dan Siap Buka Data Samsat

Jambi – Sebuah video memperlihatkan truk kuning bermuatan minyak BBM ilegal dari masakan viral di media sosial melalui akun TikTok Berito Jambi. Dalam narasi video tersebut, kendaraan itu disebut milik seorang anggota Polres Muaro Jambi berinisial Suwondo.

Namun setelah dikonfirmasi, Suwondo membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki kendaraan sebagaimana yang ditayangkan dalam video viral itu.

“Itu hoaks. Saya tidak punya mobil itu. Silakan cek langsung di Samsat untuk membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut,” tegas Suwondo saat dihubungi, Selasa 23 September 2025

Suwondo menilai tuduhan yang beredar merugikan nama baiknya sebagai anggota Polri. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar.

Dalam konteks hukum, penyebaran informasi palsu atau hoaks di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.”

Selain itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (Tim).

Related posts