Langsa aceh,fokuskriminal,com 13/9/22
Gara-gara ketagihan mencuri, seorang pemuda di Kota Langsa berinisial BN (21) harus berurusan dengan Polisi. Pelaku ditangkap polisi saat hendak mencuri di Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa. Minggu (11/9) sekitar pukul 04.00 pagi.
“BN ditangkap saat hendak melakukan pencurian di rumah warga Gampong Sidodadi, namun pelaku keburu di tangkap,” Ucap Kasat Reskrim IPTU Imam Azis Rachman, S.T.K., S.I.K.,saat dikonfirmasi oleh awak media yang dilansir oleh fokuskriminal,com selasa (13/9/22)
Dikatakan Kasat, dari hasil pengembangan penyelidikan ternyata tersangka juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di TKP lain sehingga diperoleh barang bukti berupa satu buah jam tangan merk Gucci warna putih.
Kepada polisi tersangka BN mengaku pernah melakukan aksi sebelumnya pada (11/9) di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota pada pukul 22.00 wib, dirinya berhasil mencuri satu buah jam tangan merk Gucci dan uang senilai tujuh ratus ribu rupiah.
“Tersangka kepergok oleh saksi kemudian tersangka melarikan diri dan membawa barang berharga milik korban kerugian sebesar Rp3.600.000 ( tiga juta enam ratus rupiah). Akibat kejadian tersebut tersangka dapat ditangkap saat lagi membongkar satu rumah digampung sidodadi kota langsa,”
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Saat ini BN yang merupakan warga Gang Ampera Jabel I Desa Gampong Jawa Kec. Langsa Kota Kota Langsa diamankan di Mapolres Langsa, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.” Pungkasnya. Kasat Satreskrim polres langsa,”
( Wan atjeh)
Kaperwil Aceh.





