Kampar, fokuskriminal.com.-Kedatangan Tokoh Masyarakat Buku China Amirudin Dt. Majolelo guna untuk menyanyakan sekaligus konsultasi dengan Kasi Intel Kejaksaan Kampar Riau bahwa sudah lama dilayangkan surat pengaduan perihal Kepala Desa Bulu China Azrianto,. S.Tp yang masih bertugas sampai saat ini sebagai kepala Desa . Dimana Amirudin Dt. Majolelo sebagai perwakilan dari Masyarakat Bulu China sekaligus sebagai tokoh Masyarakat Bulu China menitik lanjuti atas dugaan pengaduan adanya Pelanggaran Adminstrasi juga dugaan penyalahgunaan Kewenangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( 22-9-2022).
Ketika didatangi Awak media beberapa Masyarakat juga Tokoh mengatakan bahwa Kepala Desa setelah dilantik tidak pernah bertempat tinggal di Bulu China dan tinggal Keluarga adalah di Perumahan dekat Jl Mahang Raya dekat Perumahan Pandau Permai. Tentu ini sudah pelanggaran administrasi
dan hal itu adalah ketentuan Peraturan seorang Kepala Desa harus tinggal di daerah yang dipimpin , sehingga hal itu telah ditanda tangani oleh Kepala Desa Surat Pernyataan bermetrai cukup bahwa sanggup berdomisili dan bertempat tinggal di Desa Bulu China ungkap Tokoh Masyarakat itu.
Adanya hal ini sudah jelas telah terjadi pelanggaran seorang Kepala desa namun tidak ada tindakan dari Pemerintah Kampar , itulah sebabnya Masyarakat Bulu China bersama Datuk membuat pengaduan kepada Aparat terkait.
Kehadiran Tokoh masyarakat mendatangi Kejaksaan Kampar disambut baik oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkinang Rendy, SH, MH dan dilayani dengan baik oleh Kasi Intel Rendy SH. MH tersebut.
Tokoh Masyarakat merasa nyaman juga terlindungi secara Hukum atas penjelasan dan arahan yang dilontarkan dari Kasi Intel Rendy SH. MH dimana Kasi Intel masih baru bertugas di Kejaksaan Kampar namun pelayanannya sungguh terbuka dan arahan baik perihal keluhan Masyarakat ungkap Tokoh Masyarakat Bulu China ketika didatangi oleh Awak Media.
Tentu sesuai dengan arahan Kasi Intel agar langkah untuk kejelasan dan mekanisme yang telah dilakukan oleh Utusan tokoh masyarakat Bulu Cina itu memang cukup jelas dan transfaran ungkap Amirudin Dt. Majolelo.
Hasil konfirmasi dari Awak Media terhadap tokoh masyarakat bahwa keluhan Masyarakat Bulu China setelah mendatangi Kejaksaan Kampar menanyakan pengaduan Tahun 2019 baru terealisasi sehingga Inspektorat langsung turun ke Desa Bulu China guna melakukan audit terhadap kantor Desa Bulu China dan Dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa juga bersama Jajarannya.
Namun hasil konfirmasi Awak Media dengan kepala Desa Bulu China Azrianto , S.Tp tidak perlu diikutkan sertakan Ketua BPD dalam proses audit yang dilakukan Inspektorat.
Bagaimana hasil yang telah dilakukan oleh Inspektorat kita tunggu nanti hasilnya setelah dilaporkan ke Pihak Kejaksaan ungkap Kepala Desa di kantor kerjanya ketika didatangi oleh Awak media.
SS





