Badan Permusyawarahan Tiuh ( BPT ) Tiuh Suka Jaya Minta Penyidik Polres dan Kejari Tubaba Agar Usut Tuntas Pungli Program PTSL.

 

Tulang Bawang Barat ( Lampung )  fokuskriminal.com .
Sabtu 10 Desember 2022
Setelah sekian lama masyarakat Tiuh Suka Jaya kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawan Barat Lampung menanti proses hukum adanya dugaan pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) yang dilakukan panitia ( pokmas) Tiuh suka Jaya yang tak kunjung segera ada tindakan dari Penyidik Polres maupun kejaksaan Tulang Bawang Barat,akhirnya anggota badan permusyawarahan tiuh ( BPT ) membuat surat pernyataan yang membenarkan adanya pungli PTSL ditiuh Suka Jaya,dan siap mengajukan secara hukum,surat pernyataan dibuat pada ( 28/10/2022 ).

Surat pernyataan yang membenarkan adanya pungli pembuatan sertifikat program PTSL ditiuh Suka jaya,yang dibuat dan ditandatangani oleh anggota BPT,PRN ( 59 ) SGT ( 51 ) SMI ( 54 ) yang isinya membenarkan adanya pungli PTSL yang dikeluhkan masyarakat dan disampaikan ke BPT.

PRN anggota BPT menyampaikan bahwa sebenarnya dari awal panitia PTSL ( pokmas) menyampaikan akan adanya pungutan biaya pembuatan PTSL sebesar Rp 750 ribu untuk persatu sertifikat sudah tidak setuju,karena PRN dan anggota lain sadar bahwa pungutan tersebut jelas Pungli yang mengangkangi SKB tiga menteri yang dampaknya dapat memberatkan masyarakat dan dapat dijerat hukum,akan tetapi anggota BPT seolah tak punya hak bicara dan memberi masukan.

” Maaf mas kalau dibilang kami ini punya hak untuk memantau seluruh kegiatan Aparatur tiuh Suka Jaya itu benar, akan tetapi setiap musyawarah dan kami hadir memberi masukan dari setiap ada kebijakan, kami sebagai Badan Permusyawarahan Tiuh wakil masyarakat seperti tak dipakai dan haya dianggap pelengkap,saran dan tanggapan kami di ibaratkan angin lalu, seperti beberapa bulan ini viral di media online saat itu panitia PTSL sudah kita ingatkan, dan nyatanya tetap berjalan dan pungli PTSL ini jumlahnya menurut kami sangat besar dan memberatkan masyarakat,pungli terjadi rata-rata Rp 750 ribu untuk persatu sertifikat dan dikali 752 lembar setifikat yang sudah dibagikan coba mas hitung besarkan jumlahnya”, ucap PRN.

Dari penulusuran tim media ditiuh Suka Jaya banyak masyarakat yang engan memberikan keterangan dikarenakan memang sudah menyerahkan pungutan Rp 750 ribu tersebut dan sudah menerima sertifikat atau tidak mau terbawa-bawa soal pungli yang dilakukan panitia,namun ada beberapa masyarakat yang membenarkan pernyataan anggota BPT,sebut saja AN menyatakan, “Pernyataan anggota BPT itu benar mas, pungli PTSL terjadi ditiuh kami,Pungli terjadi dua tahap pertama kami menyetor Rp 250 ribu yang keterangannya untuk membuat persyaratan pengajuan PTSL dan setelah sertifikat jadi kami membayar Rp 500 ribu untuk pelunasan, saya pantau seolah tak terjadi apa-apa mas dan belum saya dengar ada panitia PTSL ditiuh kami dipanggil Penyidik dari Polres atau dari kejaksaan terkait PTSL apa mereka kebal hukum yamas,” Tegasnya.

Harapan disampaikan anggota BPT agar Penyidik dari polres khususnya unit Tipikor dan kejaksaan Tubaba serius menindak lanjuti adanya pungli PTSL ditiuh Suka Jaya sesuai anjuran Presiden,berantas pungli dari mulai yang kecil dan besar untuk memperlancar proses hukum seluruh anggota BPT tiuh suka Jaya siap membantu tugas penyidik untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan pantia PTSL dan siapa- siapa yang terlibat karena menurut anggota BPT panitia ( Pokmas) terang-terangan sudah melanggar SKB tiga menteri dan memperberat masyarakat kecil khususnya tiuh suka Jaya Kecamatan Gunung Agung.( TiM )

Related posts