Tulang Bawang Barat ,( Lampung ) fokuskriminal.com . –
04 desember 2022 Setelah sekian lama masyarakat Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung menunggu kejelasan penanganan kasus penjualan tanah restan tiuh ( R ) yang dilakukan kepala tiuh NP ke CV AGS, oleh penyidik Tipikor Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung,segera memasuki babak baru,keterangan tersebut disampaikan kanit Tipikor Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung IPDA M.Khoir kepada salah satu LSM dan media melalui telpon HP ( 25/11/2022 ) yang mewakili masyarakat Indraloka II untuk konfirmasi memperjelas kasus tersebut,dan oleh LSM dan media disampaikan kepada masyarakat sabtu ( 3/12/2022 ).
IPDA M.khoir menjelaskan kepada LSM dan media terkait perkembangan hasil penelitian perkara, penjualan aset tiuh berupa tanah restan ( R ) yang dilakukan kepala tiuh NP ke CV AGS,
“Penyidik Polres TUBABA khususnya unit Tipikor masih bekerja mendalami lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan akan ada terduga baru yang terlibat selain kepala tiuh Indraloka II NP, dan penyidik akan segera memangil Mantan kepalo tiuh WRT untuk beberapa kalinya dan dari pihak CV AGS selaku pembeli,” Ucap IPDA M.khoir.
Untuk keterangan lebih lanjut IPDA M.khoir memperjelas tujuan memangil kembali mantan kepalo Tiuh Indraloka II WRT dan CV AGS,
“Penyelidikan awal penyidik memangil WRT untuk diambil keterangannya sebagai saksi atas terduga NP yang dilaporkan masyarakat Indraloka II atas dugaan menjual yang diperkirakan aset tiuh berupa tanah restan( R ),yang menurut keterangan NP dipergunakan untuk kepetingan ulang tahun tiuh ditahun 2020 akan tetapi didalam proses penyelidikan dari keterangan saksi wandito Rk, 01 Samuel juru tulis tiuh,selamet agen singkong bendahara HUT tiuh, maryoto yang dibawa NP untuk melakukan transaksi jual beli ke CV AGS,mayoto atas nama sertifikat dan warto mantan kepala tiuh selaku pembuat sertifikat ditemukan kejanggalan,dan tidak adanya bukti berita acara musyawarah masyarakat Indraloka II untuk penjualan tanah tersebut ke CV AGS dan saksi mengatakan tidak tahu menahu jika NP menjual tanah yang sudah bersertifikat atas nama Mayoto, masyarakat Indraloka Jaya untuk kepetingan hut tiuh,” Jelasnya.
Berlanjut Kanit Tipikor menyampaikan pemanggilan WRT untuk menghadap ke Polres Tulang Bawang Barat yang akan segera dijadwalkan, untuk mengungkap motif dan apa tujuan dari mantan kepala tiuh WRT membuat sertifikat tanah yang diperkirakan tanah restan atas nama Mayoto, yang menurut keterangan saksi Mayoto tidak tau dan belum pernah diberitahu kalau namanya dipakai Warto untuk dibuat atas nama sertifikat,mayoto menyadari namanya dibuat sertifikat tanah dan dijual kepala tiuh NP ke CV AGS setelah adanya LSM dan beberapa masyarakat Indraloka II mendatangi Mayoto dirumahnya sedangkan dari pihak CV AGS sebagai pembeli.
Sesuai dengan Instruksi Kapolri bahwa APH (Polisi) diseluruh negara kesatuan republik indonesia harus bertindak tegas terhadap tindak kejahatan apapun bentuknya dari mulai yang terendah sampai tingkat atas khususnya kasus mafia tanah dan korupsi yang dilakukan aparatur negara yang menjadi atensi bapak Presiden,IPDA Khoir menyampaikan kepada masyarakat khususnya Indraloka II agar bersabar dan mempercayakan prosesnya kepada penyidik jika semua sudah cukup bukti dan terbukti untuk untuk bisa menetapkan tersangka segera akan disampaikan, Fokuskriminal.com
(UM)





